Larangan Salam Semua Agama Banyak Dikritik, MUI Pusat Justru Sepakat
Nasional

MUI Jatim menilai memberi salam dari berbagai agama merupakan bentuk perbuatan bidah yang harus dihindari umat Muslim. Penilaian ini pun menuai kritikan dari banyak pihak.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sedang menjadi sorotan publik nasional. Pasalnya baru-baru ini lembaga tersebut mengeluarkan fatwa yang sukses membuat publik mengernyit.

Sebagai pengingat, MUI mengimbau agar para pejabat tak memakai salam pembuka semua agama saat sambutan resmi. Padahal sudah menjadi kebiasaan setiap pejabat publik untuk mengucapkan salam pembuka sejumlah kepercayaan di Indonesia. Imbauan ini sendiri telah dituangkan dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 dan diteken oleh Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori.

Tak pelak fatwa ini menjadi kontroversi. Seperti Menteri Agama Fachrul Razi yang menilai salam pembuka semestinya disesuaikan dengan acara yang dihadiri.

Atau pemuka organisasi Muhammadiyah Buya Syafii yang menilai MUI harus lebih "longgar" lantaran Indonesia merupakan negara yang majemuk. Serta mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin yang memastikan Islam merupakan agama yang memperkenankan setiap umatnya untuk mendoakan kebaikan bagi sesamanya.


Namun respons berbeda justru disampaikan oleh MUI Pusat. Menurut MUI Pusat, imbauan tersebut sudah sesuai dengan panduan di Al Quran dan Hadis.

Imbauan itu juga seharusnya tak ditanggapi negatif, apalagi sampai dianggap sebagai wujud intoleransi. Sebab apa yang disampaikan telah disesuaikan dengan ajaran dan sistem kepercayaan masing-masing agama.

"Kita tidak boleh memaksakan kepercayaan dan keyakinan suatu agama," ujar Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Anwar Abbas, di Jakarta, Senin (11/11). "Dan mengucapkan salam yang ada dalam satu agama kepada pengikut agama lain."

Pengucapan salam lintas agama ini, menurut MUI, merupakan bentuk bidah dan mengandung nilai syubhat, sehingga seharusnya dihindari oleh umat Islam. "Mengucapkan salam pembuka dari semua agama yang dilakukan oleh umat Islam adalah perbuatan baru yang merupakan bidah, yang tdiak pernah ada di masa lalu. Minimal mengandung nilai syubhat, yang patut dihindari," demikian kutipan pernyataan di surat edaran fatwa tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru