Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Pengacara Kurang Puas Karena Ini
WowKeren/Fernando
Selebriti

Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi karena terbukti bersalah atas kasus narkoba. Namun, kuasa hukum Jefri M Aris Marasabessy kurang puas dengan putusan tersebut karena hal ini.

WowKeren - Jefri Nichol diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11). Ia divonis 7 bulan penjara karena terbukti bersalah atas kasus narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan penjara selama 7 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim memutuskan Jefri harus menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. "Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehablitisi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," sambungnya.

Pihak Jefri menerima putusan tersebut. Namun, kuasa hukum Jefri M Aris Marasabessy kurang puas dengan putusan tersebut karena tidak disebutkan rehabilitasi Jefri rawat jalan atau inap.

"Temen-temen tadi sudah denger putusannya. Jadi Jefri divonis 7 bulan rehabilitasi," ujar Aris saat ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11). "Hasil assesment kan rehabilitasi rawat jalan. Tapi tadi di sidang putusan tidak bunyi apakah rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Itu yang masih dipertanyakan sih."


Selain itu, kuasa hukum juga menyanyangkan kliennya dijatuhi hukuman 7 bulan. Padahal, pihaknya berharap Jefri bisa divonis 6 bulan rehabilitasi jalan sesuai tuntutan pledoi.

"Tapi pada dasarnya kita sepakat," sambungnya. "Walaupun putusan dari majelis hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan. Karena kan menurut fakta persidangan cukup cuma 6 bulan sesuai saksi ahli tapi ini jadi 7 bulan. Tapi itu kan kewenangan ya."

Sementara itu, jika ditotal sisa hukuman Jefri kurang lebih tinggal 3 bulan. Namun, pihak kuasa hukum juga belum bisa memastikan kapan Jefri akan bebas dan kembali beraktivitas.

"Kurang lebih kurang 3 bulan. Setelah itu dia kembali beraktivitas," ujar Aris. "Tapi saya belum tahu teknisnya bagaimana ya. Nanti kita pelajari lagi."

Sebelumnya, Jefri didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram. Ia diancam pidana Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Jefri sempat melakukan pledoi saat dituntut 10 bulan pidana. Pihaknya berharap Jefri bisa divonis 6 bulan rehabilitasi jalan sesuai tuntutan pledoi.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru