Seleksi CPNS 2019 Resmi Ikut Aturan Baru Permenpan, Apa?
Nasional

Seleksi CPNS 2019 telah dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (11/11) malam. Diberitahukan jika untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan resmi menggunakan aturan baru Permenpan-RB Nomor 24/2019.

WowKeren - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada Senin (11/11) malam. Untuk aturan dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pun resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Di mana dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa nilai ambang batas (passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Paryono mengatakan jika ada penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019. "Ya, ini lebih rendah," ujar Paryono dilansir Kompas, Senin (11/11).


Jika dalam tahun sebelumnya, sistem seleksi CPNS mengacu pada Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Di mana pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sedangkan pada tahun ini, Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Namun, aturan tersebut tak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara itu, penetapan nilai ambang batas SKD untuk formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin bila dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS yang ingin lolos SKD minimal 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Lalu untuk untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70, dan untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait