Betrand Peto Dibully Kayak Hewan, Jordi Wakili Ruben Onsu Lapor Polisi
Instagram/jordionsu
Selebriti

Jordi Onsu yang mewakili Ruben Onsu dan manajemen mengaku geram hingga akhirnya melaporkan para akun yang membully serta mengedit foto Betrand Peto dengan wajah hewan ke Polda Metro Jaya.

WowKeren - Sosok bocah bersuara emas Betrand Peto membuat Ruben Onsu merasa kagum hingga mengangkatnya menjadi anak. Tak cuma Ruben, Sarwendah, Thalia dan Thania juga menyambut gembira kehadiran Betrand.

Bahkan adik Ruben, Jordi Onsu, juga ikutan senang. Jordi menganggap Betrand seperti keponakan kandungnya sendiri.

Lewat Instagram, Jordi juga pamer kedekatan dengan Betrand. Karena itu, Jordi ikut geram saat Betrand yang masih polos malah dibully.

Senin, 11 November, Jordi didampingi manajer Betrand, Terry Suhendar, dan kuasa hukum Minola Sebayang melaporkan kasus bullying terhadap Betrand. Jordi geram karena foto Betrand diedit dengan wajah hewan.


"Jujur ini lebih kayak, ini orang bikinnya pakai hati apa nggak sih?” kata Jordi Onsu saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11). "Kalau saya mikirnya lagi ngobrol sama keluarga ya, orang-orang bilang, "Ah itu mah biasa". Maksudnya, membayangkan di sekolah, ada yang bilang foto loe disamain sama hewan, itu kan pasti ada trauma psikologis bukan sekarang tapi nanti."

Jordi mengungkap kalau bullying terhadap Betrand memang kerap terjadi. "Kak Ruben sering cerita harus bertindak tegas sama yang terjadi. Tapi kalau buat lapor polisi bukan cuma permintaan kak Ruben sendiri. Kami selaku manajemen, Terry khususnya ada banyak kerugian imateril dan materil. Dari segi manajemen nama baiknya Betrand dan keluarga dan lain lain

Tak cuma satu akun, ada sejumlah akun yang membully Betrand. Minola selaku kuasa hukum mengungkap kalau Betrand juga diancam oleh para haters.

"Kami juga mendampingi saudara Terry yang juga merupakan manajer dari Bertrand. Di mana beberapa waktu yang lalu banyak sekali di media sosial yang mengubah-ubah wajah asli Betrand Peto dengan wajah hewan. Ada kata-kata yang tidak bagus, ada juga ancaman," kata Minola. "Pasalnya sama. Karena menggunakan media sosial. Akun Instagram dan Facebook."

Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya bisa beberapa tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait