PT Pelni Kecolongan, Ada Dokter Gadungan Kerja 25 Tahun Pakai Ijazah Palsu
Nasional

Status SU terbongkar ketika PT Pelni melakukan verifikasi kepegawaian untuk pemutakhiran data sumber daya manusia dan menemukan bahwa ijazah yang dimiliki oleh SU palsu.

WowKeren - Seorang dokter gadungan (SU) terciduk di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Mirisnya, status palsunya tersebut terbongkar usai bekerja selama 25 tahun di perusahaan itu.

Saat PT Pelni melakukan verifikasi kepegawaian untuk pemutakhiran data sumber daya manusia, mereka menemukan bahwa ijazah SU palsu. "Dalam verifikasi tersebut, terdapat data SU yang merupakan mantan Pekerja Harian Lepas (PKL) yang menjadi tenaga medis di kapal dengan indikasi tidak valid," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro dilansir dari Republika, Selasa (12/11).

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor I Universitas Hasanuddin (Unhas) Profesor Muh Restu mengatakan, pihak Pelni terlambat meminta proses verifikasi. Ia menyebutkan bahwa pada umumnya perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan dokter lulusan universitas tersebut akan meminta verifikasi jauh-jauh hari sebelumnya.

"Pelni memang terlambat melaporkan. Itu ijazah palsu sudah sejak 25 tahun lalu," kata Restu masih dilansir dari Republika. "Padahal, setiap rumah sakit yang memakai tenaga kerja dari universitas kita sudah melakukan verifikasi."


Adapun modus yang dilakukan SU adalah dengan menggunakan nomor ijazah orang lain. "Jadi, dia palsukan ijazah dengan meniru ijazah Unhas. Dia masukkan dia punya nama, tapi nomor ijazah dia terdeteksi. Karena nomor itu dia pakai nomor orang lain," jelas Restu.

Dokter gadungan tersebut memalsukan ijazah Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan nomor 2457-039-04/133-271-9. Kasus pemalsuan ijazah semacam ini, dikatakan Restu, baru pertama kalinya terjadi di Unhas. Untuk itu, ia meminta agar setiap pihak yang memakai jasa alumni Unhas untuk selalu meminta proses verifikasi ke universitas sesegera mungkin.

Terkait hal ini, PT Pelni sudah melaporkan SU ke pihak yang berwajib atas tuduhan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta autentik. "Saat ini, Pelni telah melaporkan indikasi penipuan pemalsuan ijazah yang bersangkutan dan telah memberhentikan dari tenaga medis kontrak," tutur Yahya.

Sementara itu, pihak Unhas belum berencana akan melaporkan SU. "Biarkan proses itu berjalan," imbuh Restu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru