Sidang Praperadilan Digelar, Tuntutan Eks Menpora Imam Nahrawi Dimentahkan
Nasional

Eks Menpora Imam Nahrawi menggugat status tersangka kasus suap dana hibah KONI yang disandangnya lewat praperadilan. Digelar hari ini, hakim sidang praperadilan memutuskan menolak seluruh gugatan Nahrawi.

WowKeren - Hari ini (12/11), sidang praperadilan terhadap tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi digelar. Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu Imam menghadapi hasil gugatannya terhadap status tersangka yang menjerat dirinya.

Kekinian, hasil persidangan itu telah diputuskan. Hakim tunggal yang bertugas, Elfian, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam gugatan Nahrawi tersebut. Menurut Elfian, bukti-bukti yang tersedia menguatkan penetapan tersangka atas Nahrawi adalah sah dan berkekuatan hukum.

Untuk diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menggugat status tersangka yang ditetapkan kepadanya. Ia pun juga meminta agar hakim menetapkan bahwa penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penahanannya tidak sah.

"Menimbang bahwa termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yakni alat bukti saksi dan alat bukti surat," kata Elfian saat membacakan pertimbangan putusan di hadapan kuasa hukum Nahrawi dan KPK, Selasa (12/11). "Menimbang bahwa persoalan apakah dari bukti-bukti di atas mempunyai kualitas terbukti atau tidaknya pidana dari seorang tersangka, hal tersebut sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim pokok perkara."


Lebih lanjut, menurut Elfian, surat penyidikan dan penahanan Nahrawi telah sah dan berdasarkan hukum. Sebelumnya, Nahrawi menyebut tindakan lembaga antirasuah itu tidak sah lantaran ada kekosongan hukum. Hal ini Nahrawi sampaikan dalam dalil permohonannya.

"Dalam dalil permohonannya pemohon menyatakan surat yang ditandatangani Agus Rahardjo adalah cacat hukum karena dalam konferensi pers," ujar Elfian, dilansir dari CNN Indonesia. "Agus dan dua pimpinan lain telah menyerahkan mandat ke presiden sehingga penetapan tidak kolektif kolegial dan tidak sah."

Namun kemudian dalil itu dipatahkan karena hakim menilai secara yuridis para pimpinan KPK masih menjabat. Selain itu Presiden Joko Widodo belum memberikan tanggapan resmi terkait penyerahan mandat tersebut.

Dengan demikian, seluruh permohonan dalam gugatan Nahrawi pun dimentahkan oleh hakim. Biaya selama persidangan pun dibebankan kepada Nahrawi sebagai pemohon.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel