Digugat Rp 44 M, Eks Bendum Hanura Ungkap Uang Dolar Singapura Wiranto Kedaluwarsa
Nasional

Sebelumnya, Wiranto menggugat mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sudrajad, untuk mengembalikan utang atau dana titipan sebesar SGD 2.310.000 ditambah dengan bunga dan kerugian yang mencapai total Rp 44,9 miliar.

WowKeren - Mantan Menko Polhukam Wiranto diketahui telah menggugat eks Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad. Tak tanggung-tanggung, Wiranto menggugat Bambang untuk mengembalikan utang atau dana titipan sebesar SGD 2.310.000 atau setara Rp 23 miliar, ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun yang mencapai total Rp 44,9 miliar.

Bambang sendiri akhirnya buka suara terkait gugatan ini. Menurut Bambang, uang yang dititipkan Wiranto sedianya sudah kedaluwarsa alias tidak berlaku lagi.

"Maaf, saya belum pernah utang uang Pak Wiranto. Beliau yang punya kepentingan untuk menitipkan uang dolar Singapura (yang tidak laku), kepada saya untuk ditukar agar laku dipakai," ungkap Bambang dilansir detikcom pada Selasa (12/11). "Saya tidak menerima imbalan jasa, semata- mata saya lakukan karena kepatuhan saya sebagai bendahara umum."

Kala itu, Bambang dipanggil oleh Wiranto pada 17 November 2009. Wiranto lantas menyerahkan dua bundel uang yang masih berada dalam bungkusan plastik dan belum pernah dibuka.

Satu amplop berisi 31 lembar uang dengan pecahan SGD 10 ribu atau setara Rp 100 juta. Totalnya terdapat uang senilai SGD 2.310.000. Bambang juga diminta untuk menandatangani selembar kwitansi.


"Seminggu kemudian dipanggil lagi, disodori 1 lembar kertas untuk ditandatangani," jelas Bambang. "Kertas tersebut isinya perjanjian penitipan uang yang telah dibuat oleh Pak Wiranto."

Rupanya, uang dolar yang diterima Bambang dari Wiranto tersebut sudah tidak diterima atau tidak dapat ditukarkan di Bank Singapura. Pasalnya, masa edar lembaran pecahan uang tersebut sudah kedaluwarsa, yakni tahun 1997-2002.

Selain itu, tidak ada surat asal-usul uang tersebut. "Satu-satunya cara uang tersebut dijual atau ditukarkan di pasar uang Singapura," ungkap Bambang.

Namun, aturan bea cukai Singapura hanya memperbolehkan setiap orang masuk ke negara tersebut dengan membawa uang tunai Singapura sebesar SGD 38 ribu atau 4 lembar pecahan uang puluhan ribu.

"Setiap dua minggu sekali saya masuk Singapura membawa uang 4 lembar lembar untuk ditukar di pasar Singapura (dengan potongan 15-30 persen)," pungkas Bambang. "Saya memerlukan banyak waktu untuk menukarkan menjadi 231 lembar kurang lebih 100 minggu (2 tahun)."

Bambang mengaku bahwa uang tersebut perlahan dikembalikan ke Wiranto. Oleh sebab itu, Bambang kaget kala mengetahui dirinya digugat Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ramai menjadi sorotan media.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru