Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi Bareng Suami, Nunung Langsung Bungkam dan Pasang Wajah Sedih
Instagram
Selebriti

Nunung dan Iyan Sambiran dituntut 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Diketahui Nunung dan suami ditangkap pada 19 Juli 2019 lalu.

WowKeren - Kasus narkoba yang menjerat Nunung dan sang suami, Iyan Sambiran masih berlanjut. Keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dituntut 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata JPU Boby Mokoginta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11) seperti dilansir dari Cumicumi. "Dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani."

Usai mendengar tuntutan JPU, Nunung keluar dari ruang sidang dengan memperlihatkan wajah sedih. Ia pun memilih bungkam saat dicecar para awak media.


Sementara itu, Iyan hanya memberi sedikit penjelasan. "Ya kita lihat nanti pembelaannya. Kita belum bisa jawab, nanti ya," ucap Iyan.

Di sisi lain, terungkap bahwa Nunung mengalami depresi dan terkena penyakit diabetes. Tak hanya itu, Nunung juga pernah didiagnosa kekurangan oksigen sekitar empat sampai lima tahun lalu sehingga dirawat di Singapura.

Perempuan bernama asli Tri Retno Prayudati itu mencoba narkoba pada 20 tahun lalu, namun sempat berhenti dan menjalani rehabilitasi saat banyak temannya yang ditangkap. Akan tetapi, Nunung berpikiran untuk kembali memakai narkoba pada Maret 2019 lalu untuk menambah staminanya.

Seperti diketahui, Nunung dan Iyan ditangkap di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019 lalu. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram. Saat itu Nunung juga sempat membuang obat-obatan terlarang di toilet.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru