'Paksa' Netflix Bayar Pajak, Sri Mulyani Siapkan Omnibus Law
Bloomberg
Nasional

Pihak Kementerian Keuangan menyebut bahwa selama ini, di Indonesia sendiri belum ada peraturan khusus yang mengatur agar para perusahaan digital wajib membayar pajak dalam negeri.

WowKeren - Kementerian Keuangan tengah menggodog rancangan satu aturan khusus untuk memuat ketentuan perpajakan dalam bentuk omnibus law. Omnibus law tersebut diharapkan bisa membuat perusahaan berbasis digital, seperti itu Youtube, Netflix, Google, dan sebagainya wajib membayarkan pajaknya di dalam negeri.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama. Hestu tak menampik jika pemerintah kecolongan soal hadirnya Netflix di Indonesia.

Pasalnya, boleh dibilang Netflix cukup diminati di Indonesia. Ironisnya, perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut tidak sepeser pun membayar pajak ke pemerintah RI. Hestu menegaskan bahwa hal semacam ini tak hanya terjadi di Indonesia namun juga dialami oleh negara-negara lain di dunia.

"Ya memang, istilahnya ini memang masih lolos," kata Hestu dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (14/11). "Masih lolos perpajakan kita. Tapi masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia ya, tapi hampir di semua negara."


Sementara itu di lain sisi, di Indonesia sendiri masih belum ada peraturan khusus yang mewajibkan para perusahaan digital untuk membayar pajak dalam negeri. Oleh sebab itu, pemerintah mengupayakan agar omnibus law segera terbit.

"Memang masalah perusahaan-perusahaan luar negeri, over the top, fifth of the top dan segala macem seperti itu, kita masih punya masalah dengan regulasi," lanjut Hestu. "Kami sedang menyusun omnibus law perpajakan itu."

Omnibus law tersebut akan berisi sejumlah aturan. Salah satunya yakni terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan sejenis yang meraup keuntungan di Indonesia.

"Untuk memberikan equal treatment," jelas Hestu. "Jadi, kalau perusahaan seperti itu memang basisnya di Indonesia, mereka harus jadi perusahaan kena pajak, memungut pajak untuk penjualannya."

Lebih jauh, Kemenkeu merancang agar perusahaan bisa memiliki BUT meskipun tidak hadir di Indonesia secara fisik. "Kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya di Indonesia itu kita anggap punya economic presence. Nah sehingga kita masukan sebagai BUT dan bisa kita pajaki di Indonesia," tutur Hestu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait