Pemerintah Siapkan Regulasi Skuter Listrik, Simak Negara Yang Sudah Keluarkan Larangan
Nasional

Pemerintah Indonesia akan menyiapkan regulasi skuter listrik setelah terjadinya kecelakaan di senayan, simak beberapa negara ini yang sudah mengeluarkan larangan.

WowKeren - Pemerintah Indonesia akan segera menyiapkan regulasi khusus tentang penggunaan skuter listrik. Hal ini dilakukan setelah terjadinya kecelakaan di Senayan pada Minggu (10/11) lalu yang menewaskan dua orang pengendara skuter listrik proyek Grab Indonesia yakni GrabWheels.

Akibat insiden tersebut, penggunaan skuter listrik dinilai sangat membahayakan di jalan raya. Tak hanya itu, penggunaan skuter listrik di kawasan pejalan kaki juga dikecam lantaran dianggap membahayakan pejalan kaki dan dapat merusak fasilitas umum.

Kini Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang membuat regulasi yang akan mengatur terkait penggunaan skuter listrik. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan jika skuter listrik nantinya hanya boleh beroperasi di jalur sepeda yang sudah disiapkan dan dilarang digunakan di jalan rata serta sejumlah fasilitas umum.

Sebelumnya, beberapa negara telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan dengan alasan keamanan. Negara pertama yaitu Singapura yang mulai pada 5 November 2019 lalu telah resmi melarang penggunaan skuter listrik di sepanjang trotoar.

Pelarangan dari Pemerintah Singapura ini dilakukan dengan alasan faktor keamanan. Pengendara skuter listrik hanya hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda sepanjang 440 kilometer di seluruh wilayah Singapura.


Sedangkan untuk sanksi hukuman bagi yang melanggar baru akan dimulai tahun depan. Menteri Senior Negara untuk Perhubungan, Lam Pin Min seperti dikutip Channel News Asia menegaskan bagi warga yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20,6 juta.

Kemudian negara lainnya yang telah membuat regulasi terkait penggunaan skuter listrik adalah Jerman dan Prancis. Jerman pertama kali memberlakukan larangan penggunaan skuter listrik mulai Mei 2019 sedangkan Prancis mulai September 2019 lalu.

Pemerintah Prancis mulai melakukan pelarangan skuter listrik di trotoar setelah menerima protes dari pejalan kaki dan meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan ini. Menteri Perhubungan Prancis Elisabeth Borne mengungkapkan jika pejalan kaki takut ditabrak oleh pengguna skuter listrik saat berjalan di trotoar.

Pemerintah Prancis juga telah memberlakukan sanksi bagi pelanggar aturan ini. Warga yang tetap nekat mengendarai skuter listrik di trotoar akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp2,3 juta.

Hal serupa juga dilakukan di Jerman. Pemerintah Jerman dengan tegas melarang penggunaan skuter listrik di trotoar demi melindungi keamanan pejalan kaki. Seperti dilansir dari The Strait Times, skuter listrik di Jerman hanya diizinkan melaju di trotoar dalam kondisi luar biasa dan penggunanya harus mematuhi rambu-rambu.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait