LPSK Sorot Aset First Travel yang Dirampas Untuk Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban
Nasional

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyoroti kerugian materi korban penipuan umrah First Travel yang dinilai belum diperhatikan.

WowKeren - Masih ingat kasus penipuan jamaah umrah haji PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)? Uang puluhan miliar milik jemaah yang dicuci oleh pasangan suami istri Andika dan Anniesa tersebut kini bukannya dikembalikan, namun dirampas negara.

Hal tersebut diungkapkan dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Diketahui, Andika dihukum 20 tahun sedangkan Anniesa dihukum 18 tahun penjara.

Putusan hakim ini lantas menjadi perhatian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution. Menurutnya, kerugian korban dalam kasus First Travel belum diperhatikan.

"Betul kasusnya diproses hukum dan ada pelaku yang dihukum. Tetapi, kerugian materi korban tidak dipertimbangkan," ujar Maneger dilansir Antara pada hari ini (15/11). "Negara yang tidak mengalami kerugian justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban."


Menurut Maneger perspektif jaksa penuntut umum seharusnya mempertimbangkan ganti rugi sebagai salah satu pemidaan. Hal ini demi keadilan bagi para korban.

"Dalam kasus ini, perspektif hakim juga kurang berpihak pada korban," pungkas Maneger. "Sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah, dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan."

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak mengembalikan aset First Travel ke jemaah, melainkan dirampas untuk negara. Perampasan tersebut rupanya telah sesuai dengan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP.

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang," demikian putusan yang dilansir MA pada hari ini (15/11). "Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara."

Sementara itu, berdasarkan Pasal 39 KUHP, barang bukti yang dapat dirampas adalah barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Selain itu, perampasan juga dapat dijatuhkan dalam pemidanaan kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran. Perampasan juga dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru