Koruptor Ini Kembalikan Uang Setara Tinggi Menara Eiffel Pada Negara
Nasional

Kejaksaan Agung menerima uang sebesar Rp 477 miliar yang merupakan hasil korupsi Kokos Leo Lim. Uang tersebut akan disetor ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara.

WowKeren - Kokos Jiang alias Koko Leo Lim mengembalikan uang sebesar Rp 477 miliar yang didapatnya dari hasil korupsi kepada negara. Uang hasil korupsi tersebut diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan disetor ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara.

Kokos sendiri merupakan terdakwa kasus korupsi proyek PT PLN Batubara dan telah diamankan pada Senin (11/11) lalu di Ciracas, Jakarta Timur. Sebelumnya, Kokos sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Namun, jaksa mengajukan kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kokos terbukti bersalah.

"Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung pada hari ini (15/11). "Yang ada (ditampilkan) di sini Rp 100 miliar, artinya kalau ditumpuk di sini kita tidak akan kelihatan yang di sini."

Kokos akan mengembalikan uang hasil korupsi tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu. Apabila uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 477 miliar ditumpuk, maka tingginya bisa mencapai 470 meter. Ini artinya, uang Kokos setara dan bahkan telah melebihi tinggi Menara Eiffel yang hanya 324 meter.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sardono, menjelaskan bahwa kasus korupsi Kokos bermula dari kerja sama PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) terkait pengadaan batu bara untuk keperluan PLN. Diketahui, Kokos merupakan Direktur Utama PT TME.

"Dalam proses (kerja sama) itu banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran," ungkap Warih. "Namun oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp 477 miliar."

Warih juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Kokos telah mulai memasuki tahap penuntutan. Nantinya, tutur Warih, pengembalian kerugian negara oleh Kokos akan dijadikan pertimbangan.

"Pertimbangannya karena yang bersangkutan mengembalikan sejumlah kerugian negara yang dinikmatinya," pungkas Warih. "Sesuai pasal 2 maka kita ajukan tuntutan sebagaimana yang dipasalkan minimal empat tahun."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait