Kenaikan Iuran BPJS Relatif Kecil, Pemerintah Yakin Masyarakat Masih Gemar Belanja
Nasional

Selain membayar iuran BPJS Kesehatan, masyarakat masih akan tetap mengalokasikan pendapatan untuk memenuhi berbagai kebutuhan lain. Hal itu didukung dengan tingkat inflasi yang relatif kecil.

WowKeren - Kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS mulai Januari 2020 tak sedikit menuai kontroversi. Meski demikian, pemerintah menilai bahwa kenaikan iuran BPJS relatif kecil terhadap konsumsi bulanan masyarakat.

Oleh sebab itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menilai bahwa masyarakat akan tetap melakukan konsumsi. Memang kenaikan 100 persen tersebut sekilas terlihat memberatkan, namun jika dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh nominal itu relatif kecil.

"Tapi porsi pengeluaran untuk BPJS Kesehatan kecil terhadap konsumsi (bulanan masyarakat). Mungkin secara kenaikan 100 persen, tapi nominalnya tidak besar," kata Iskandar di Jakarta, Jumat (15/11). "Karena basis angkanya kecil daripada beban (biaya kesehatan) yang ditanggung nanti."

Di luar membayar iuran BPJS Kesehatan, masyarakat masih akan tetap mengalokasikan pendapatan mereka untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Ditambah lagi, hal itu didukung dengan tingkat inflasi yang relatif kecil. Pengeluaran untuk konsumsi itu, akan berkontribusi besar pada laju perekonomian Indonesia.


"Masyarakat tentu akan tetap melakukan konsumsi, apalagi inflasi relatif terkendali rendah karena penurunan inflasi dari sisi volatile foods (harga pangan)," lanjut Iskandar. "Buktinya, inflasi inti yang menunjukkan permintaan masih meningkat."

Pemerintah juga memberikan bantuan melalui berbagai program sosial. Oleh sebab itu, Iskandar yakin jika konsumsi masyarakat akan tetap tinggi. Misalnya dana desa yang jumlahnya akan meningkat tahun depan.

"Dana desa juga naik tahun depan," ujar Iskandar. "Harapannya ini bisa mengompensasi pengeluaran masyarakat, jadi benefit untuk masyarakat kelompok bawah itu jauh lebih besar."

Seperti diketahui, iuran BPJS akan naik sebesar 100 persen mulai tahun depan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran peserta kelas Mandiri I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan. Kelas Mandiri II naik dari Rp 51.000 ribu ke Rp 110.000 per peserta per bulan serta kelas Mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru