Dukung Wacana Sertifikat Pra-nikah, MUI: Jangan Sampai Bikin Susah Pengantin
Nasional

Wacana sertifikat pra-nikah yang diusulkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia. Namun, MUI meminta agar pemerintah mengkaji lebih lanjut agar tidak menyusahkan calon pengantin ke depannya.

WowKeren - Pemerintah telah mewacanakan soal pemberlakuan sertifikat pra-nikah untuk pasangan calon pengantin yang hendak menikah. Bahkan rencana yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy itu akan mulai diberlakukan tahun 2020 mendatang.

Mengenai hal tersebut, Sekjen MUI Anwar Abas pun mendukung adanya usulan tersebut. Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut diharapkan pasangan yang hendak melakukan pernikahan bisa mendapatkan pelajaran terlebih dahulu sebelum menjalaninya.

”Gagasan yang bagus dan menarik karena dengan itu diharapkan pasangan yang akan menikah tersebut benar-benar sudah tahu akan hak dan kewajibannya," ujar Anwar dilansir Okezone, Sabtu (16/11). "Sehingga mereka diharapkan akan dapat menjalani kehidupan rumah tangganya dengan baik sehingga keinginannya untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dapat terwujud."


Meski begitu, Anwar juga menambahkan jika pemerintah perlu memperhatikan dan mengkaji dari segi perencanaannya yang secara matang. Hal ini agar tidak membebani dan mempersulit pasangan yang menikah nantinya.

"Kita mengharapkan jangan sampai program ini karena penyelenggaraannya tidak baik sehingga membuat calon pengantin menjadi terhalang untuk menikah,” tuturnya. "Hal-hal yang semacam ini hendaknya benar-benar menjadi perhatian serius dari pihak pemerintah . Untuk itu perencanaan dan penyelenggaraannya harus benar-benar baik dan dipikirkan secara matang."

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi turut buka suara terkait wacana tersebut. Menurutnya, wacana tersebut serupa dengan program bimbingan perkawinan (bimwin) yang diselenggarakan Kemenag selama dua tahun terakhir. Namun, program tersebut tidak perlu ada sertifikatnya.

"Nggak, nggak, bukan sertifikat. Kalau kita sih... Kita nggak namakan sertifikat," ujar Fachrul seusai menghadiri Malam Anugerah Konstitusi bagi Guru Pendidikan PKN Berprestasi Tingkat Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya Hotel, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11). "Kalau sertifikat seolah-olah orang yang dapat sertifikat boleh kawin, kalau yang nggak, nggak (boleh nikah)."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru