PDIP Bela Sukmawati Atas Kasus Penistaan Agama Dan Minta Tak Usah Diperpanjang
Nasional

PDIP meminta perkara Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan kasus penistaan agama usai bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad untuk tidak usah diperpanjang.

WowKeren - Sukmawati Soekarnoputri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dianggap melakukan penistaan agama dalam sebuah forum yang videonya beredar di media sosial. Pihak PDIP pun angkat berbicara mengenani permasalahan ini.

Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno memberikan pembelaannya terhadap permasalahan penistaan agama yang menyandung Sukmawati tersebut. Hendrawan menyatakan jika pihaknya berharap agar perkara itu tidak usah diperpanjang.

Hendrawan percaya jika Sukmawati tidak bermaksud untuk melakukan penistaan agama. "Tidak perlu diperpanjang karena memang niatannya bukan untuk meremehkan atau menistakan," ucap Hendrawan Supratikno seperti dilansir Okezone, Minggu (17/11).

Hendrawan lantas menekankan pentingnya untuk saling menjaga persatuan. Menurut Hendrawan, nilai-nilai kebangsaan serta nilai-nilai religiositas bersinergi dalam perjuangan bangsa sangat penting dilakukan masyarakat demi meraih kemerdekaan.


Sebelumnya, Sukmawati berbicara dalam diskusi 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' pada Senin (11/11) lalu. Kegiatan itu sendiri dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2019.

Sukmawati melalui video yang tersebar dinilai melakukan penistaan agama setelah bertanya kepada para hadirin acara tentang Pancasila dan Alquran. Sukmawati lantas membandingkan mana yang lebih baik antara Presiden Republik Indonesia yang pertama yakni Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW.

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Soekarno? Untuk kemerdekaan," ujar Sukmawati dalam video tersebut. "Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silakan duduk."

Pernyataan itu membuat Sukmawati dilaporkan ke kepolisian seperti tertulis dalam laporan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Putri Soekarno tersebut kini akan menghadapi Pasal 56A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penistaan agama.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru