Tetangga Novel Baswedan Balik Laporkan Dewi Tanjung Terkait Tudingan Rekayasa Kasus
Nasional

Tetangga Novel Baswedan balik melaporkan Dewi Tanjung ke kepolisian setelah menuding kasus penyiraman air keras penyidik KPK tersebut sebagai rekayasa.

WowKeren - Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya melaporkan Politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu (17/11). Pelaporan ini merupakan buntut dari tudingan Dewi Tanjung yang menyebutkan jika kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan hanyalah rekayasa.

Yasri menyayangkan sikap Dewi yang menuduh kasus Novel hanyalah rekayasa belaka. Yasri pun tidak terima apalagi dirinya mengaku menjadi orang pertama yang membawa Novel ke rumah sakit Mitra Kelapa Gading , Jakarta Utara tepat setelah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

"Saya selaku warga dan pelapor, kenapa kok masih ada ada orang yang dengan teganya menyampaikan bahwa kasus penyiraman Novel Baswedan adalah rekayasa," tutur Yasri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11). "Saya mengetahui persis bagaimana mukanya (Novel)."


Yasri lantas menceritakan saat insiden penyiram air keras itu terjadi sekitar dua tahun lalu. Kala itu Yasri selaku saksi mata langsung memberikan pertolongan pertama dengan membasuh mata Novel dengan air. Ia mengaku melihat kondisi mata kiri Novel menjadi putih dan bola matanya sudah tidak terlihat.

Sebagai saksi yang melihat dan membantu Novel secara langsung saat insiden penyerangan tersebut, tentunya Yasri tidak habis pikir bagaimana Dewi dengan tega menuduh Novel merekayasa kejadian itu. Kini Yasri didampingi dengan dua orang dari tim advokasi Novel Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik Dewi Tanjung dengan tuduhan pengaduan palsu.

"Kami serahkan kepada penyidik untuk memproses laporan ini agar terjadi keseimbangan dan adil," kata Yasri. "Mudah-mudahan penyiraman saudara Novel Baswedan juga bisa terungkap secepatnya."

Dewi Tanjung resmi dilaporkan berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 17 November 2019. Dewi dilaporkan sesuai dengan Pasal 220 KUHP yang menyebutkan barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait