Statusnya Beralih Jadi ASN, Pegawai KPK Galau Mau Resign Atau Bertahan
Nasional

Selain para pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Nantinya, proses transisi status pegawai KPK ini akan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun.

WowKeren - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru juga mengatur tentang peralihan status para pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam UU yang baru, disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

Meski demikian, peralihan status kepegawaian di KPK ini masih dalam pembahasan antar lembaga. Namun, kebijakan ini disebut telah membuat sejumlah pegawai berencana keluar dari lembaga anti-rasuah tersebut.

Selain para pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Nantinya, proses transisi status pegawai KPK ini akan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun.

Sementara itu, KPK telah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU yang baru. Tim ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, usulan yang disampaikan oleh tim transisi ini belum diputuskan. Saut juga menyebut bahwa masih ada pembahasan lebih lanjut tentang model peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.


"(Peralihan status pegawai KPK) masih dalam pembahasan, belum final," terang Saut dilansir CNN Indonesia pada Senin (18/11). "Seperti apa, lebih lanjut alternatif-alternatifnya masih dalam pembahasan."

Menurut Saut, sejumlah pihak masih memiliki pandangan yang berbeda terkait peralihan status pegawai ini. Saut membeberkan bahwa ada pegawai KPK yang ingin pindah lantaran merasa tak keren menjadi seorang "abdi negara".

"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN," ujar Saut. "Jadi mereka mau pindah."

Sementara itu, salah seorang pegawai KPK yang tak mau disebut namanya mengaku ada sejumlah rekan yang membicarakan kemungkinan pindah dari lembaga anti-rasuah karena peralihan status menjadi ASN tersebut. Namun, sepengetahuan dirinya, belum ada pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri secara resmi. Ia juga mengaku bahwa para pegawai lain akan mengingatkan kondisi KPK ke depannya ketika ada rekan mereka yang ingin pindah.

"Kalau pada resign terus siapa yang akan memperjuangkan dari dalam? KPK akan semakin lemah," tuturnya menirukan percakapan antar-pegawai. "Itu yang terjadi sih. Malah saling mengingatkan."

Meski demikian, masalah dinilai bukan sekadar mau atau tidak mau menjadi ASN. "Ini bukan soal status, tapi lebih dari itu, ketika pegawai KPK dijadikan ASN akan menghilangkan sifat independensinya," tegasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait