Mahfud MD Soal Pelanggaran HAM: Ayo Saya Yang Bawa Ke Pengadilan
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan siap membantu penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan siap untuk kembali membuka dan menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Mahfud MD lantas mengajak Komnas HAM untuk bekerja sama menyelesaikan pelanggaran HAM yang belum terpecahkan hingga saat ini.

Mahfud meminta Komnas HAM untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki terkait pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini secara pribadi mengaku siap untuk membawa bukti-bukti yang dimiliki Komnas HAM tersebut ke pengadilan.

"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu kalau memang bisa, ayo saya yang bawa ke pengadilan," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Selasa (19/11). "Tapi kalau memang tidak ada bukti ya nyatakan dong."

Menurut Mahfud, pelanggaran HAM di masa lalu memang perlu segera diselesaikan. Apalagi, selama ini ia menilai jika pelanggaran HAM di masa lalu selalu dijadikan komoditas politik saja.

Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan dengan tegas ia tidak ingin Kejaksaan Agung maupun Komnas HAM saling tarik ulur dan menunda penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Kasus ini disebutkan Mahfud harus segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut dan menjadi beban negara.


"Kalau Komnas HAM punya bukti, kan selalu begitu," kata Mahfud. "Jaksa Agung mengembalikan, 'Nih anda perbaiki', lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita klirkan saja itu."

Mahfud lantas membeberkan salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yakni lewat jalur nonyudisial. Jalur ini dinilai merupakan cara terbaik lantaran pelaku, bukti, hingga korban pelanggaran HAM masa lalu sebagain besar sudah tidak ada.

Sementara itu, Mahfud juga angkat bicara mengenai kerusuhan yang terjadi di Papua dan menegaskan tidak semuanya meruapakan pelanggaran HAM. Hal ini lantaran gerakan kerusuhan di Papua terbagi menjadi dua, yakni disebabkan tindakan separatisme dan konflik horizontal.

Menurut Mahfud, gerakan separatis dalam kerusuhan Papua bukanlah pelanggaran HAM. Walau begitu, tetap akan ada penegakan hukum terhadap separatisme sebagaimana yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta UU Keamanan dan Ketertiban.

Sedangkan untuk konflik horizontal di Papua merupakan bentuk pelanggaran HAM. "Nah yang pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Horizontal itu antar kelompok dengan kelompok lainnya di tingkat rakyat sendiri. Itu tidak bisa dibantah," pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru