Motif Penggelapan Dana Desa Terungkap, Dari Beli Mobil Hingga Biaya Nikah Lagi
Nasional

Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan dana desa yang telah disalurkan dipakai untuk kepentingan pribadi para pejabat desa.

WowKeren - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan ada empat desa di Konawe yang tak lagi mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah. Hal itu disebabkan karena keempat desa tersebut dianggap cacat prosedur.

Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri, Benny Irwan mengatakan bahwa desa-desa tersebut baru menerima dana sebesar Rp 4,3 miliar dari total Rp 9,3 miliar.

Sedangkan sisanya disetop oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Desa itu masih dalam pemeriksaan aparat penegak hukum," ujar Benny di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (19/11).

Benny menambahkan bahwa selain tidak memenuhi syarat prosedural, dana desa yang telah disalurkan pemerintah rupanya juga dipakai untuk kepentingan pribadi pejabat desa. Tak hanya berasal dari kepala desa, namun juga pendamping hingga supra desa. Adapun dana tersebut ada yang dipakai untuk membeli mobil pribadi.


"Penggunaannya macam-macam," lanjut Benny. "Ada yang dipakai untuk beli mobil, ada yang dipakai untuk nikah lagi. Macam-macam, di supra desa kecamatan, pendamping juga ada."

Dengan demikian, maka pemerintah telah menyetop aliran dana ke desa tersebut. "Ada yang tahap dua dihentikan, ada yang tahap tiga dihentikan. Jadi hasil verifikasi sementara itu, ditemukan ada yang sejak tahap dua dihentikan dan tahap tiga dihentikan," jelasnya.

Sementara itu di Papua, ada indikasi permainan pinjam-meminjam uang dengan bunga yang sangat tinggi di kampung atau desa. Sehingga Dana Desa dimanfaatkan untuk melunasi utang tersebut. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda.

"Ada indikasi permainan dan praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga yang sangat tidak masuk akal, yang tercium oleh Bupati," kata Yuni dikutip dari keterangan resmi Humas Pemkab Puncak Jaya seperti dilansir Kumparan, Rabu (20/11). "Kepala Kampung secara sengaja meminjam uang dan barang ke pihak tertentu dan bahkan ke kios atau toko. Jadi saat dana (desa) cair diharuskan membayar bunga yang tinggi."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait