Susul Kenaikan Iuran BPJS, Tarif Listrik Juga Bakal Naik Pada 2020
Nasional

Hanya golongan rumah tangga mampu pengguna listrik berkapasitas 900 VA yang harus mengikuti skema kenaikan tarif ini. Pasalnya subsidi untuk mereka telah dicabut oleh pemerintah.

WowKeren - Tahun depan tampaknya akan menjadi era naiknya biaya untuk berbagai sektor kehidupan. Usai menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini pemerintah juga berniat untuk menaikkan tarif listrik. Sedianya kenaikan tarif listrik akan diterapkan mulai Januari 2020.

Berdalih "penyesuaian tarif listrik", pemerintah membidik para pengguna listrik dengan kapasitas listrik 900 VA. Namun bukan untuk semua pengguna listrik dengan kapasitas 900 VA, hanya golongan rumah tangga mampu lah yang harus menerapkan kebijakan baru ini.

"Kalau yang mampu disesuaikan Rp29.000 per bulan. Kenaikan untuk 900 VA," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Selasa (19/11). Lebih lanjut, penyesuaian perlu dilakukan lantaran subsidi untuk golongan tersebut telah dicabut oleh pemerintah.

Untuk diketahui, ada dua golongan pengguna listrik 900 VA, yakni rumah tangga mampu dan tidak mampu. Kebijakan kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi kelompok pertama.


Terkait dengan pencabutan subsidi, pihak ESDM pun mengaku sudah disepakati dengan DPR RI. "Bahwa yang pasti itu sudah tidak disubsidi lagi," tutur Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

Penyesuaian tarif listrik ini pun juga dikonfirmasi oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, adalah sebuah kewajaran bila tarif listrik juga dinaikkan, mengingat pendapatan warga pun ikut meningkat lewat kenaikan upah minimum.

"Semua kan ada yang naik. Kita kan belum tahu, kita lihat saja," ujar Luhut, seperti dikutip dari laman CNBC Indonesia, Rabu (20/11). "Apa yang nggak (naik)? Masa kau mau tetap segitu aja?"

Lebih lanjut, menurut Luhut, golongan rumah tangga tak mampu akan tetap disubsidi alias tak terkena penyesuaian tarif. Di sisi lain, pengguna listrik non-subsidi dari golongan lain pun juga akan dikaji, apakah akan mengikuti skema penyesuaian tarif listrik atau tidak.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait