Tulang Punggung Keluarga, Nunung Minta Keringanan Hukuman Demi Biayai Ibunda yang Sakit Kanker
Selebriti

Nunung sangat sedih lantaran tak bisa mendampingi sang bunda yang kini menderita kanker lidah. Ia juga mengaku seharusnya membiayai pengobatan sang bunda untuk saat ini.

WowKeren - Proses hukum kasus narkoba Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran atau Iyan Sambilan kembali berjalan. Pasangan ini baru saja menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/11). Keduanya pun meminta keringanan hukuman usai sebelumnya dituntut 18 bulan rehabilitasi.

Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Nunung dan suami menyebutkan keringanan hukuman ini diajukan lantaran beberapa alasan. Dalam pembacaan pledoi, Wijayono menyinggung soal penyakit hipertensi, diabetes dan gangguan kecemasan yang diderita Nunung. Wijayono meminta hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut.

"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati (nama asli Nunung) dan July Jan Sambiran untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, dikurangi masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang telah dijalani," jelas Wijayono Hadi Sukrisno dalam sidang kemarin.

Wijayono juga mengacu pada keterangan saksi ahli yakni dokter RSKO dalam menentukan masa hukuman Nunung dan suami. Saksi ahli telah menyebutkan bahwa pasien rehabilitasi narkotika hanya dapat menjalani rehabilitasi selam kurang lebih enam bulan.


"Jangka waktu rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial terhadap ketergantungan narkoba adalah selama lima sampai enam bulan," ujar Wijayono. "Dengan mengingat juga adanya penyakit yang diderita oleh salah satu terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati berupa gangguan panik, hipertensi dan diabetes melitus."

Tak hanya itu, Nunung juga memiliki pertimbangan lain dalam mengajukan keringanan hukuman. Personel grup lawak Srimulat itu rupanya memikirkan statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Terlebih lagi sekarang Nunung seharusnya membiayai sang bunda yang baru divonis menderita kanker lidah. Hal itu membuat Nunung bersedih lantaran tak bisa mendampingi.

"Alasannya (meminta keringanan hukuman) karena saya masih punya tanggung jawab keluarga besar saya. Apalagi hari ini ibu saya masuk rumah sakit karena kanker lidah dan saya harus membiayai rumah sakit," ujar Nunung di hadapan hakim. "Sebetulnya diagnosanya sudah tiga minggu lalu tapi baru hari ini tindakan. Saya sedih, pada saat saya begini saya enggak bisa dampingi orangtua saya."

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nunung dan suami dihukum rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait