Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK, Tuai Sanjungan Dari Komisi III DPR
Nasional

Menurut Ketua Komisi III DPR Herman Hery, ketiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tersebut telah memberikan contoh baik kepada publik.

WowKeren - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pimpinan tersebut adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, serta Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Langkah ketiga pimpinan KPK ini lantas mendapat sanjungan dari Komisi III DPR RI. Pasalnya, langkah Agus cs tersebut dinilai telah sesuai dengan konstitusi.

"Saya memberikan apresiasi terhadap KPK bahwa proses yang dilakukan KPK hari ini itu adalah proses jalan konstitusi," terang Ketua Komisi III DPR Herman Hery pada Rabu (20/11). "KPK adalah lembaga yang sangat bermartabat, melakukan terobosan uji materi itu jalan konstitusi."

Menurut Herman, ketiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi tersebut telah memberikan contoh baik kepada publik. Herman pun menyanjung bahwa langkah ketiga pimpinan KPK ini sangat bermartabat.


"Memberikan contoh kepada semua lembaga dan publik bahwa negara ini adalah negara hukum berdasarkan konstitusi," ujar Herman. "Sehingga apa yang dilakukan oleh KPK menempuh jalan konstitusi itu adalah cara yang sangat bermartabat."

Sebelumnya, Agus Rahardjo telah menegaskan bahwa mereka mengajukan gugatan atas nama pribadi. Ia juga mengaku telah didukung oleh puluhan pengacara dalam pengajuan uji materi ini.

"Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019," jelas Agus ketika ditemui usai mengajukan gugatan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11). "Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi."

Menurut Agus, ada banyak pihak yang ikut menjadi penggugat terhadap UU KPK yang baru itu. Hanya saja dari penggugat selain mereka, dua pimpinan KPK yang lain, Basaria Pandjaitan dan Alex Marwata ternyata tak ikut mengajukan gugatan. Kendati demikian, menurut Agus, kedua pimpinan tersebut ikut mendukung langkah judicial review.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait