ICW 'Sindir' Soal Larangan Anggota Polri Pamer Hidup Mewah
Nasional

Polri menerbitkan surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM Tertanggal 15 November 2019 yang berisi larangan polisi agar tak bergaya hidup mewah. Pihak ICW pun mengingatkan agar aturan tersebut bukan hanya jargon belaka.

WowKeren - Polri telah menerbitkan surat telegram berisi peraturan disiplin anggota polisi. Surat dengan Nomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM Tertanggal 15 November 2019 itu berisi larangan agar polisi tidak bergaya hidup mewah.

Merespon dirilisnya surat tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mengapresiasi langkah polri tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai aturan tersebut sebagai upaya Polri dalam menciptakan internal Polri yang lebih bersih dan pro pemberantasan korupsi.

Namun, Kurnia mengingatkan agar edaran yang menekankan agar polisi bersikap sederhana itu tidak hanya jargon belaka. "Tapi yang harus dilihat adalah apakah telegram itu ada sanksinya jika tidak dilakukan," ujar Kurnia di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11). "Jadi jangan sampai telegram itu disampaikan hanya sekedar jargon saja."

Ia juga menambahkan agar ada sanksi tegas dalam penerapan aturan tersebut. Kemudian ia berkaca dari penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyampaian LHKPN di lingkungan Polri.


Menurutnya, aturan tersebut belum diterapkan secara menyeluruh. Karena masih ada pejabat kepolisian yang tak patuh lapor LHKPN dan masih ikut seleksi pejabat publik.

"Contohnya seleksi pimpinan KPK. Itu jelas. Tapi tidak jelas sanksinya. Malah orang itu disodorkan untuk maju dalam seleksi pejabat publik yang mewakili institusi," jelasnya. "Ini kan berarti tidak berjalan peraturannya. Jadi jangan sampai peraturan baru ini sama seperti peraturan sebelumnya yang tidak jelas sanksinya."

Oleh karena itu, ia menyarankan agar setiap anggota kepolisian mengimplementasikan aturan tersebut dengan tujuan agar Polri dapat menguatkan aturan itu sendiri. Dengan demikian, aturan agar jajaran kepolisian tidak hedon bukan sekadar gembar-gembor.

Sebelumnya diberitakan bahwa anggota Polri yang melanggar aturan bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM akan mendapatkan sanksi. Seperti mulai dari dicopot dari jabatan hingga dipenjara. Namun, sanksi baru akan dijatuhkan setelah anggota tersebut diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait