Jokowi Digugat Gegara Blokir Internet Papua, Kemenkominfo Angkat Bicara
Nasional

Selain Jokowi, SAFEnet dan AJI juga menggugat Kemenkominfo terkait dengan pembatasan akses internet di Papua selama berkonflik kemarin. Mereka menilai pembatasan akses internet justru berdampak negatif.

WowKeren - Aksi rasisme terhadap Papua yang terjadi beberapa bulan lalu berbuntut panjang. Salah satunya adalah pemblokiran akses internet oleh pemerintah selama beberapa hari yang belakangan dituding melanggar hak asasi manusia.

Atas pemblokiran itulah, Presiden Joko Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adalah South East Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) yang mengajukan gugatan.

Gugatan yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan melanggar hukum. Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

"Hari ini kami ajukan gugatan kepada Presiden dan Menkominfo," kata kuasa hukum penggugat, Ade Wahyudin, di PTUN Jakarta, Kamis (21/11). "Khususnya terkait dengan peristiwa pemutusan akses internet, terkait dengan peristiwa Papua berapa bulan yang lalu."


Pihak penggugat menilai ada pelanggaran hukum dalam tindakan pemblokiran tersebut. "Jika kemudian melanggar hukum, kami meminta untuk presiden dan (menteri) Kominfo untuk meminta maaf, khususnya kepada publik dan masyarakat Papua," kata Ade, dilansir CNN Indonesia.

Ketua SAFEnet, Unggul Sagena, pun ikut memberikan penjelasan terkait gugatannya ini. Menurutnya pembatasan akses internet bukannya mengurangi hoaks, seperti yang didalihkan pemerintah, tetapi justru menimbulkan keresahan tersendiri. Apalagi banyak aspek kehidupan yang terganggu akibat pembatasan akses tersebut.

Menanggapi gugatan itu, pihak Kemenkominfo pun angkat bicara. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengaku akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang ada. Namun demikian ia menyebut pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu sebelum menjawab semua gugatan.

"Kami akan mengikuti prosedur hukum," terang Nando, demikian ia biasa dipanggil. "Kami itu ada biro hukum dan ada bagian yang melakukan kajian tanggapan terkait gugatan itu dan ikuti proses persidangan."

"Seperti biasa kita akan menyiapkan proses-proses mengkaji dan pada waktunya akan menjawab dalam sidang -sidang. Secara prosedur kita sudah siapkan itu," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru