Pendaftaran CPNS 2019 Diperpanjang Hingga 30 November
Nasional

Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 telah resmi ditutup pada Minggu (24/11) kemarin. Simak instansi berikut yang akan perpanjang seleksi CPNS hingga 30 November.

WowKeren - Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi ditutup pada Minggu (24/11) kemarin. Walau begitu, masa pendaftaran sejumlah instansi yang sepi peminat di CPNS 2019 akan diperpanjang.

Pemerintah Indonesia akan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2019 hingga 30 November. Perpanjangan masa pendaftaran CPNS hingga 30 November ini hanya diperuntukkan bagi instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perpanjangan masa pendaftaran CPNS BKN ini dilakukan berdasarkan pengumuman BKN nomor 04/Panpel.BKN/CPNS/2019. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksai CPNS BKN Supranawa Yusuf pada 22 November 2019.

"Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id," tulis pengumuman BKN. "Seluruh dokumen persyaratan diunggah pada situs paling lambat Sabtu 30 November 2019, pukul 24.00 WIB."


Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2019 tersebut menurut BKN dapat berubah sewaktu-waktu. Menurut keterangan resmi BKN, pengumuman akhir seleksi CPNS 2019 ditargetkan akan berakhir pada April 2020 mendatang.

BKN tidak hanya melakukan perpanjangan masa pendaftaran secara online. BKN juga melakukan penyesuaian kriteria bagi para pelamar disabilitas yang akan mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

Sebelumnya kriteria pendaftaran CPNS untuk disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik dan kelainan. Tak hanya itu, kriteria juga meliputi kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

Walau begitu kriteria itu kembali diubah oleh BKN. Mereka menentukan kriteria pendaftaran CPNS untuk disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan pikiran, dan berdiskusi.

Sementara sejumlah instansi lainnya akan diperpanjang masa pendaftarannya hanya satu hari hingga Senin (25/11) hari ini. Instansi tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Sosial.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait