Soal Kepulangan Habib Rizieq, Fadli Zon Bandingkan Dengan Negosiasi Bill Clinton-Korut
Nasional

Fadli Zon kembali buka suara terkait upaya pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Tanah Air. Saat mengutarakan pendapatnya tersebut, ia membandingkan hal ini dengan negosiasi Bill Clinton dan Korea Utara.

WowKeren - Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq masih menjadi topik panas di sejumlah kalangan. Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon pun turut buka suara terkait upaya pemulangan yang dilakukan oleh pemerintah.

Fadli pun membandingkan negosiasi yang dilakukan pejabat RI-Arab Saudi dengan upaya Amerika Serikat (AS) mengutus mantan presiden Bill Clinton memulangkan jurnalis AS yang ditahan Korea Utara. ia juga mengatakan Rizieq tak bisa keluar dari Arab Saudi sejak dua tahun yang lalu, namun alasan-alasan yang disebutkan sebagai penyebabnya tak bisa pulang itu tidak terbukti.

"Terdapat sejumlah persoalan yang menghambat kepulangan HRS," ujar Fadli, Selasa (26/11). "Tapi semua tuduhan tersebut tak ada yang terbukti. Termasuk isu overstay yang sering dijadikan alasan pemerintah, dan dugaan pelanggaran hukum yang HRS lakukan di Arab Saudi."

Waketum partai Gerindra itu juga mengatakan jika dirinya kerap bertemu dengan Rizieq di Mekah. Pada pertemuan tersebut, Habib Rizieq menunjukkan bukti-bukti dirinya tak bisa keluar dari Saudi, bahkan untuk menyelesaikan program doktoral di Malaysia.

"Saya mencatat juga, pada September 2018 sebagai Wakil Ketua DPR, saya menerima pengaduan resmi tim advokat GNPF," jelas Fadli. "Dalam kesempatan tersebut, tim advokat GNPF menyampaikan bahwa pada Juli 2018, HRS dilarang keluar oleh petugas Imigrasi Arab Saudi saat hendak ke Malaysia untuk mengurus disertasi S3."


"Padahal saat itu, HRS memiliki izin tinggal yang masih berlaku," sambungnya. "Herannya, larangan tersebut belum dicabut, hingga akhirnya visa HRS habis masa berlakunya (overstay). Ada 'invisible hand' di balik kasus HRS yang menghambatnya keluar dari Saudi."

Lebih lanjut, Fadli menuturkan jika seharusnya pemerintah Indonesia harus melindungi Habib Rizieq sebagai warganya dan bukannya abai hingga masalah menjadi berlarut-larut seperti sekarang. Ia juga mencontohkan sejumlah upaya negosiasi yang dilakukan negara lain dalam upaya memulangkan warganya yang ditahan di negara lain, seperti pemulangan dua jurnalis AS yang ditahan Korea Utara (Korut).

Pada tahun 2009 lalu, pemerintah AS mengutus mantan presiden Bill Clinton untuk bernegosiasi dalam pembebasan dua wartawan AS, Euna Lee dan Laura ling, yang ditahan oleh pemerintah Korea Utara. Hal yang sama juga terjadi pada 2010, saat itu pemerintah Amerika Serikat mengutus mantan presiden Jimmy Carter untuk bernegosiasi dengan Korea Utara demi membebaskan Aijalon Mahli Gomes, seorang warga AS yang ditahan karena memasuki wilayah Korut secara ilegal.

"Pada 2014, ketika pemerintah AS mengirim utusan khususnya, Robert King, untuk bernegosiasi dalam pembebasan Kenneth Bae dan Matthew Todd Miller, dua warga AS yang sempat ditahan oleh Korea Utara karena tuduhan spionase," terang Fadli. "Jadi negosiasi pemulangan seorang warga negara yang ditahan di negara lain adalah praktik yang lazim."

Karena itu, ia berharap agar pemerintah mau melakukan koreksi dalam upaya pemulangan Habib Rizieq. "Saya mendorong agar sikap pemerintah segera dikoreksi. Harus proaktif dan lebih progresif," tuturnya.

"Negara harus hadir melindungi HRS dan memfasilitasi untuk bisa kembali ke Tanah Air dengan sehat dan selamat," sambungnya. "Jangan sampai hak HRS sebagai WNI untuk memperoleh perlindungan negara diabaikan hanya karena perbedaan sikap dan pilihan politik dengan pemerintahan saat ini."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru