KPK Desak DPR Pertimbangkan Ulang Bentuk Dewan Pengawas
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kembali mempertimbangkan ulang terkait pembentukan Dewan Pengawas di lembaga antirasuah.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (27/11). Pada rapat tersebut, pihak KPK mendesak DPR untuk mempertimbangkan ulang pembentukan Dewan Pengawas.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Komisi III DPR perlu mengkaji ulang Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Dewan Pengawas. Hal tersebut lantaran kewenangan Dewan Pengawas dalam peraturan tersebut justru hanya mempersulit kinerja KPK yang memberantas korupsi.

"Dewan Pengawas, perlu bapak-bapak (DPR) pikirkan lagi," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/11). "Namanya Dewan Pengawas, tapi pekerjaannya memberi persetujuan penyadapan, memberi surat persetujuan penyitaan, penggeledahan."

Laode juga mempertanyakan siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kerja dari Dewan Pengawas KPK kepada Komisi III DPR. Pertanyaan tersebut diungkapkan Laode menjadi salah satu dasar KPK mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Makanya, kenapa kami bertiga mau judicial review, kami (KPK) enggak dimintai pendapat sebagai stakeholder utama UU KPK," jelas Laode. "Tak satupun surat dari pemerintah maupun dari parlemen."

Adanya Dewan Pengawas ini merupakan bentuk dari hasil pengesahan RUU KPK yang telah dilakukan oleh DPR pada September lalu. Keputusan DPR untuk merevisi UU KPK telah memicu gelombang protes dan demonstrasi besar-besaran dari masyarakat Indonesia.

Protes ini dikarenakan revisi UU KPK dinilai menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut. Sebagai contoh keberadaan Dewan Pengawas yang sekarang memiliki pengaruh kuat dalam mengatur bagaimana penegakan hukum di KPK. Dewan Pengawas kini punya kuasa dalam menerbitkan izin penyadapan, penyitaan, hingga penggeledahan dimana hak ini harusnya hanya dimiliki oleh KPK.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak menyetujui jika keberadaan Dewan Pengawas dinilai menghambat kinerja KPK. Pasalnya, Dewan Pengawas dinilai memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengkoordinasi kinerja internal di tubuh KPK.

Menurut Sahroni, Dewan Pengawas akan memastikan bahwa kerja KPK dalam melakukan penyadapan, penyelidikan, hingga penyidikan terkoordinasi dengan baik. "Justru keberadaan Dewan Pengawas ini akan sangat bermanfaat untuk harmonisasi kinerja internal KPK, agar prosedur hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak saling bertabrakan," ujar Sahroni.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru