KPK Beri Peringatan Keras Pada Stafsus Untuk Tidak Korupsi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras mereka terhadap para staf khusus (stafsus) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin untuk tidak menerima suap.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah memberikan peringatan keras terhadap staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. KPK mewanti-wanti para stafsus terpilih untuk tidak terlibat tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengimbau stafsus untuk memperhatikan pasal-pasal yang berlaku terkait dengan penerimaan gaji dari keuangan negara setelah menjadi pegawai negeri. Febri mengingatkan agar para stafsus ini tidak tergoda menerima suap maupun gratifikasi saat menjalankan tugas mereka.

"Bagi staf khusus presiden dan wakil presiden yang sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara, ketika Anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apa pun eselon I, eselon II, atau eselon II, sepanjang memenuhi ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11). "Maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan."

Febri lantas menjelaskan soal penerimaan suap yang mungkin akan dihadapi stafsus. Sebagai contoh, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif.


"Misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu, itu tidak boleh diterima," jelas Febri. "Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal."

Tak hanya itu, Febri juga mengingatkan para stafsus soal penerimaan gratifikasi. Jika ada pihak yang mencoba memberikan gratifikasi, maka stafsus diingatkan untuk segera melapor ke KPK paling lama dalam waktu 30 hari ke depan setelah kejadian tersebut.

"Kalau pemberian yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak langsung, ada faktanya dititipkan melalui pihak lain maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar Febri. Pelaporan itu dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke Gedung KPK atau menghubungi call center 198.

"Jadi, ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena mungkin ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara atau tidak menjadi pegawai negeri," terang Febri. "Tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan tetapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait