Uji Materi UU KPK, Diajukan Mahasiswa Ditolak MK
Nasional

Uji materi UU KPK hasil revisi yang disahkan oleh DPR telah diajukan oleh sejumlah masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK justru menolak uji materi UU bernomor 19 tahun 2019 itu.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat. Bahkan sejumlah mahasiswa mengajukan untuk melakukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis (28/11), MK akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU KPK. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini yang dihelat di Gedung MK, Jakarta.

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11). "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima."

Sekedar informasi, Zico Leonard dan 18 mahasiswa lainnya dari berbagai perguruan tinggi mengajukan gugatan uji materi terhadap UU KPK yang baru ke MK. Gugatan tersebut diajukan pada 18 September 2019, tepat sehari setelah undang-undang KPK hasil revisi disahkan oleh DPR.


Namun, permohonan tersebut ditolak karena di dalamnya belum tercantum nomor dan tahun UU KPK hasil revisi tersebut. Sebulan kemudian, UU KPK yang direvisi sah berlaku dan diberi nomor UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Zico pun menyebut ada dua gugatan yang diajukan, yakni gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Di mana sejumlah syarat yang dimaksud adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Menurut Zico, tidak ada mekanisme hukum yang jelas jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut. Sedangkan pimpinan KPK terpilih Firli Bahuri diketahui menuai pro kontra usai terduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait