Gugatan UU KPK Ditolak, Hakim MK Ungkap Alasan Mengejutkan
Nasional

Majelis Hakim MK memutuskan untuk menolak permohonan judical review atas UU KPK hasil revisi yang diajukan oleh puluhan mahasiswa. Alasan di balik penolakan ini pun sukses mengejutkan publik.

WowKeren - Revisi yang dilakukan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) memang menyisakan sejumlah polemik. Revisi itu diketahui ditolak masyarakat kendati telah diundangkan secara resmi sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.

Berbagai cara ditempuh untuk membatalkan keabsahan beleid tersebut. Mulai dari menggelar demonstrasi besar-besaran, mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, hingga mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Namun hari ini, Kamis (28/11), Majelis Hakim MK telah menyatakan sikap resminya terhadap gugatan yang masuk, yakni menolak gugatan tersebut. Tak pelak alasan di balik penolakan pun menjadi pertanyaan publik, yang ternyata sanggup membuat publik ternganga.

Dilansir dari CNN Indonesia, rupanya gugatan yang diajukan puluhan mahasiswa itu ditolak karena UU yang digugat tidak sesuai dengan pokok permohonan atau error of object.


Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan puluhan mahasiswa tidak menggugat UU 19/2019 tentang KPK. Mereka justru menggugat UU 16/2019 tentang Perkawinan.

"Setelah Mahkamah membaca dengan saksama perbaikan permohonan para Pemohon tersebut telah ternyata bahwa UU Nomor 16 Tahun 2019 yang disebut oleh para Pemohon dalam posita dan petitumnya sebagai UU Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak benar," ujar Enny di Gedung MK, Kamis (28/11). "Karena UU No.16 Tahun 2019 adalah UU tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."

Dengan demikian, gugatan yang diajukan tidak sesuai alias permohonan salah objek. Oleh karena itulah gugatan tak bisa diteruskan oleh pihak MK.

Kesalahan objek permohonan ini membuat pengujian terhadap Pasal 29 Poin 9, Pasal 30 Ayat (13), dan Pasal 31 UU KPK tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Ketiganya baru bisa dipertimbangkan apabila dikaitkan dengan UU 19/2019 alih-alih UU 16/2019.

Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman sudah dengan tegas menyampaikan putusan atas judical review yang diajukan para mahasiswa. "Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," putus Anwar, dikutip CNN Indonesia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait