Uang Damai Rp150 Juta Tak Dianggap Jaksa, Ibu Kriss Hatta Lemas Banjir Air Mata
Selebriti

Pada Kamis (28/11), Kriss Hatta kembali menjalani sidang. Ibunda Kriss, Tuty, tak kuasa menahan air mata usai mendengar replik dari JPU dalam sidang tersebut.

WowKeren - Kasus penganiayaan Kriss Hatta terhadap aktor FTV Anthony Hillenaar masih terus bergulir di meja hijau. Sebelumnya, Kriss dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Kamis (28/11), mantan kekasih Hilda Vitria itu kembali menjalani sidang. Ibunda Kriss, Tuty Suratinah, tak kuasa menahan air mata usai mendengar replik dari JPU dalam sidang tersebut.

Pasalnya, dalam replik tersebut jaksa tidak menghiraukan sama sekali langkah perdamain yang telah diupayakan Kriss dengan Anthony sebagai pelapor. Padahal, saat perdamaian Tuty sudah mengeluarkan mahar senilai Rp150 juta.

Ditemui usai sidang, Tuty mengaku sangat kecewa. Mengingat, perjuangannya mengumpulkan uang damai tidaklah mudah tapi justru tidak dianggap.


"Dalam satu hari mamanya mengumpulkan uang Rp150 juta itu nggak gampang, karena itu hanya itungan jam dan itu lari ke san ke sini, dari bank ke bank," ucap Tuty. "Tapi ternyata oleh jaksa tidak dianggap itu jujur mamanya sedih."

Sebagai ibu, Tuty mengaku tak kuasa menyaksikan Kriss masih mendekam dalam penjara. Sambil terus menangis, Tuty menyebut bahwa hatinya hancur setiap kali melihat putranya menderita sampai tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.

"Untuk masyarakat Indonesia yang menjadi ibu mungkin bisa merasakan yang mamanya Kriss rasakan," kata Tuty. "Kalau dibilang sedih, sudah nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Sudah terlalu banyak kesedihan."

Dalam kasus penganiayaan ini, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Jaksa menyebutkan jika mantan pembawa acara "Uang Kaget" itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony sehingga dituntut 10 bulan penjara sesuai Pasal 351 ayat 1.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait