Putusan MK Soal UU KPK Dinilai Janggal, Hakim Bakal Dilaporkan ke Dewan Etik
Nasional

Majelis Hakim MK memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU 19/2019 tentang KPK yang diajukan oleh mahasiswa dan warga sipil. Hakim MK beralasan penolakan karena ada kesalahan dalam objek gugatan.

WowKeren - Jalan panjang perjuangan mahasiswa untuk "menyelamatkan" Komisi Pemberantasan Korupsi dari undang-undang hasil revisi tampaknya menemui garis finish. Pasalnya gugatan uji materi yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi ditolak oleh majelis hakim.

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum," ujar Ketua MK, Anwar Usman pada Kamis (28/11). "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima."

Menanggapi penolakan tersebut, ratusan mahasiswa yang bergabung sebagai pemohon pun angkat bicara. Para pelapor yang terdiri atas 190 mahasiswa dan warga sipil itu menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum para pemohon, Zico Simanjuntak. Tak ingin kejanggalan ini menggagalkan langkah mereka, pihak pemohon mengaku siap melaporkan Majelis Hakim MK ke Dewan Etik.

"Hari ini kami akan memasukkan berkas ke Dewan Etik MK," kata Zico, Jumat (29/11). "Terkait putusan pengujian UU KPK yang banyak menimbulkan pertanyaan."


Termasuk di antaranya adalah demi mempertanyakan soal majunya jadwal sidang. Selain itu pemohon juga akan mempertanyakan alasan MK tetap memutus perkara walaupun sudah dilakukan pencabutan perkara.

"Sesuai dengan panduan penyampaian laporan ke Dewan Etik, kami melaporkan hakim bersama dengan pertimbangannya," jelas Zico, seperti dilansir dari Suara. "Yang mana ada pertimbangan 'MK tidak bisa menerima berkas yang lewat'. Kami akan laporkan bahwa MK yang memajukan sidang."

Dijelaskan lebih lanjut oleh Zico, ternyata surat pencabutan perkara telah diajukan pada Selasa (19/11) pekan lalu. Namun bukannya diindahkan, pemohon justru tetap menerima surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan pada Rabu (20/11) lalu.

Kejanggalan lain terletak pada perbedaan undang-undang pembanding yang dicantumkan di surat panggilan serta putusan hakim. Menurut Zico, di surat panggilan putusan tertera persidangan dilakukan untuk pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Namun UU berbeda justru tercantum di surat putusan majelis hakim. Sebagai pengingat, Majelis Hakim MK memutuskan untuk menolak gugatan para mahasiswa lantaran objeknya tidak tepat. Sedianya UU yang digugat adalah UU 19/2019, namun di naskah justru tertulis UU 16/2019 tentang Perkawinan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait