Ini Respon Wakil Ketua KPK Usai Istana Tegaskan Presiden Tak Akan Keluarkan Perppu
Nasional

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan hasil revisi UU KPK. Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun memberi tanggapan.

WowKeren - Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali pada UU KPK yang lama seakan kian pudar. Pasalnya, pada Jumat (29/11) kemarin, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman baru saja menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Perppu yang akan membatalkan UU KPK hasil revisi, atau yang kerap disebut Perppu KPK.

"Tidak ada dong (Perppu KPK)," kata Fadjroel saat ditemui di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (29/11). "Kan Perppu tidak diperlukan lagi," lanjutnya.

Meskipun begitu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yakni Laode M Syarif ternyata masih belum pupus harapan. Saat ditemui usai mendengar kabar dari Istana tersebut, ia mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya masih berharap agar Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK.

"Sampai hari ini kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Laode saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/11). "Bahwa untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, kami masih sangat berharap untuk itu."


Laode menuturkan bahwa ia masih berharap Jokowi bersedia untuk mengeluarkan Perppu KPK. Hal ini lantaran UU KPK yang baru memuat 26 poin yang dapat melemahkan KPK sebagaimana telah diidentifikasi oleh tim transisi bentukan KPK.

Tak hanya itu, menurut Laode, proses revisi UU KPK yang terjadi beberapa bulan lalu juga dinilainya melangkahi sejumlah syarat yang ada dalam pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, menurutnya UU KPK secara formil dan substansi bertentangan dengan janji Jokowi untuk memperkuat KPK.

Ia berharap bahwa Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Perppu KPK untuk menyelamatkan nasib lembaga antirasuah itu. "Kami berharap bahwa (untuk) menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi di Indonesia kami sangat berharap beliau tergerak hatinya mengeluarkan kebijaksanaan untuk mengeluarkan perppu, tapi sekali lagi itu hak prerogratif dari presiden" pungkas Laode.

Sementara itu, jika ada yang kurang berkenan terhadap isi dari revisi UU KPK, Fadjroel menyarankan agar mereka melakukan uji material UU ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia mengatakan agar uji material tersebut dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.

"Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah," tutur Fadjroel. "Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru