ICW Tak Heran Perppu KPK Batal Terbit: Revisi UU Keinginan Pemerintah
Twitter/KPK_RI
Nasional

Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, menyatakan tak akan ada Perppu KPK yang diterbitkan. Di sisi lain, judical review terhadap UU KPK telah ditolak oleh Majelis Hakim MK.

WowKeren - Pihak Istana Negara telah mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir keabsahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Perppu itu menjadi salah satu alternatif untuk membatalkan keabsahan UU yang dinilai melemahkan lemnbaga antirasuah.

"Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019," jelas Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, Jumat (29/11). "Tidak diperlukan lagi Perppu."

Keputusan Jokowi ini pun seketika menjadi buah bibir. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menilai keputusan itu merupakan bukti konkret bahwa pemerintah memang menginginkan revisi UU KPK.

"Bagi saya itu tidak mengagetkan," ujar Donal di Para Syndicate, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/11). "Bahkan mengonfirmasi revisi KPK itu atas keinginannya."


Namun semangat ICW untuk memperjuangkan pembatalan UU 19/2019 masih belum surut. Donal mengaku siap mengajukan uji materi atau judical review atas UU 19/2019 ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia pun berharap keputusan yang dikeluarkan MK nantinya tidak diintervensi pihak manapun.

"Kita melakukan cara terakhir yakni lewat JR, karena presiden enggan mengoreksi hukum atau UU KPK," kata Donal, dilansir dari Detik News, Sabtu (30/11). "Seterusnya ini menjadi ujian bagi MK. MK itu independen, tidak terpengaruh intervensi."

"Maka ini pertaruhan bukan hanya bagi KPK," pungkasnya. "Namun juga MK terkait objektivitas dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini."

Sebelumnya langkah judical review ke MK telah ditempuh oleh sekelompok mahasiswa dan masyarakat sipil. Namun gugatan uji materi itu telah ditolak oleh MK pada Kamis (28/11) kemarin.

Alasan di balik penolakan ini pun membuat publik bertanya-tanya. Belakangan terungkap bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim MK karena UU yang digugat tidak sesuai dengan pokok permohonan atau error of object.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait