SK Gubernur Jabar Soal UMK 2020 Terbit, Poin Ini Buat Para Buruh Geram
Nasional

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan SK No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020. Namun, dalam SK tersebut terdapat poin yang membuat para buruh geram.

WowKeren - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020. Diketahui jika SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Namun, terbitnya SK Gubernur ini tak menyurutkan niat jajaran buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa. SK ini sendiri merupakan pengganti Surat Edaran (SE). Menurut para buruh, SK terkait UMK 2020 tetap memberi celah bagi perusahaan, untuk menghindari kewajiban membayar UMK sesuai ketetapan.

SK UMK Kab/Kota tahun 2020 ini diberlakukan oleh Ridwan Kamil mulai 1 Desember 2019. Dalam SK tersebut, dinyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.


Diterbitkan SK soal UMK itu membuat Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Cimahi, Asep Jamaludin buka suara. "Sepertinya aksi tetap jadi. Ada satu klausul yang perlu diluruskan karena inkonsistensi," ujarnya, Minggu (1/12).

Menurutnya, kerancuan tersebut muncul pada poin ke-7 terkait penangguhan penerapan UMK 2020. Pada huruf "D" tertulis "Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat."

"Walaupun dikhususkan untuk industri padat karya atau bagi perusahaan yang tidak mampu, sementara kami tidak tahu parameter perusahaan yang tidak mampu seperti apa," terangnya. "Selain itu, penangguhan hanya melalui persetujuan Disnakertrans Jabar padahal di aturan lebih tinggi harusnya oleh Gubernur Jabar."

Sebelumnya diketahui jika dalam surat edaran yang dikeluarkan sebelum SK Gubernur keluar, tercatat Kabupaten Karawang memiliki UMK tertinggi di Jabar dengan besaran Rp 4.594.324. Sedangkan UMK terendah di Jabar ada di Kota Banjar dengan nilai Rp 1.831.884.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait