Masuk Lewat Pintu Belakang, Mahfud MD Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendatangi kantor KPK untuk melaporkan harta kekayaan lewat pintu belakang untuk menghindari kerumunan wartawan.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (2/12). Adapun maksud kedatangannya tersebut untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati. "Sudah ada di KPK untuk laporan LHKPN," kata Yayuk dilansir Antara, Senin (2/12).

Mahfud tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Tak biasa, ia pun masuk melalui pintu belakang untuk menghindari kerumunan wartawan yang sudah menunggu di depan lobi Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu beberapa menteri untuk menyetorkan laporan harta kekayaan mereka. Tak hanya menteri, namun juga para wakil menteri yang belum menyerahkan LHKPN.


Juru bicara KPK Febri Diansyah tidak menyebutkan secara pasti berapa menteri dan wakil menteri yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan mereka. Namun yang jelas, sudah ada lebih dari 7 orang uang sudah menyetor.

"Nanti saja datanya akan kami sampaikan tetapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena yang banyak dari pihak swasta para menteri," kata Febri masih dilansir Antara. "Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu lebih dari tujuh orang saya kira."

Adapun KPK memberi batas maksimal bagi para menteri dan wakil menteri tersebut untuk menyerahkan LHKPN mereka hingga Januari 2020 mendatang. Sehingga masih ada waktu bagi mereka.

"Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020 nanti," terang Febri. "Jadi, masih ada waktu akhir November ini dan Desember termasuk juga Januari."

Ia juga mempersilakan jika ada dari menteri maupun wakil menteri yang mengalami kesulitan dalam melaporkan harta kekayaan mereka, bisa langsung menghubungi KPK. KPK menyediakan layanan call center 198 untuk membantu pejabat negara yang mengalami kendala dalam pelaporan LHKPN. "Kalau ada kesulitan atau keraguan silakan saja menghubungi KPK, kami akan upayakan support untuk kebutuhan pencegahan korupsi," ujar Febri.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait