Setor LHKPN ke KPK, Mahfud MD Akui Harta Kekayaannya Bertambah
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (2/12). Ia lantas mengakui bahwa ada penambahan harta kekayaannya.

WowKeren - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (2/12). Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati.

Kala menyetorkan LKHPN, Mahfud mengakui bahwa ada penambahan harta kekayaannya. Namun, ia enggan merinci berapa penambahan harta tersebut dan menyerahkan pengumumannya kepada pihak KPK.

"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara yaitu menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat LHKPN, hanya itu tidak ada yang lain," terang Mahfud di kantor KPK. "Sudah nanti kalau mau totalnya kan nanti diumumkan oleh KPK."

Menurut Mahfud, dirinya terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2013 sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kala itu, tercatat Mahfud melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 15.063.958.397 dan USD 104.615. Harta kekayaan Mahfud tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, uang setara kas, serta kendaraan.


"Sejak jaman saya, saya laporan terakhir kan sebagai pejabat itu tahun 2013," ungkap Mahfud. "Tentu ada penambahan kan sudah 6 tahun ya."

Sebelumnya, Mahfud tidak melaporkan LHKPN usai tak menjabat sebagai Ketua MK lantaran bukan lagi pejabat negara. Sedangkan untuk para Menteri di Kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin lainnya yang belum melapor LHKPN, Mahfud mengaku bahwa prosesnya membutuhkan waktu. Terlebih bagi para Menteri yang berlatar belakang swasta.

"Iya lah, menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat kan yang dari swasta, karena kan rumit pelaporan itu," ujar Mahfud. "Kalau kaya kami kan sejak 2002 laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun saya lapor, dua tahun saya lapor, jadi tinggal nyambung aja. Yang berubah mana, yang baru mana, gitu saja."

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu para Menteri dan Wakil Menteri baru di Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyerahkan LHKPN. Tercatat, masih ada 6 orang, terdiri atas Menteri dan Wamen, yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

"Tapi ada sekitar 5 atau 6 menteri dan termasuk juga wakil menteri (belum lapor LHKPN)," pungkas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada 22 November 2019. "Terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara. Karena sebelumnya di pihak di swasta gitu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait