Hakim Kandaskan Gugatan Soal Aset First Travel, Ini Alasannya
Nasional

Majelis Hakim PN Depok, Jawa Barat memutuskan untuk menolak gugatan perdata atas aset First Travel dalam persidangan, Senin (2/12). Hakim menilai ada cacat formil dalam gugatan tersebut.

WowKeren - Kasus penipuan terhadap jemaah biro umrah dan haji First Travel masih bergulir hingga kini. Diketahui pemiliknya telah ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Namun yang membuat publik cukup geram adalah perihal aset First Travel yang justru disebut-sebut akan diberikan kepada negara alih-alih ke jemaah yang sudah merugi.

Jelas para jemaah langsung mengajukan gugatan demi mengklaim kembali kepemilikan aset mereka. Namun hari ini gugatan perdata atas aset tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Adalah Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono yang mengajukan gugatan tersebut. Sayangnya gugatan yang diajukan kelimanya kandas di tangan Majelis Hakim PN Depok pada Senin (2/12) dengan alasan cacat formil. Majelis Hakim menilai penggugat tak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau agen travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya," ujar Hakim Ketua Ramon Wahyudi, PN Depok, Senin (2/12). "Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp815 ribu."


Menurut Hakim Nugraha Medica Prakasa, para penggugat tak bisa menjelaskan kerugian-kerugian yang mereka alami atas peristiwa penipuan itu. Lebih lanjut, kerugian sebesar Rp49 miliar yang mereka sebutkan dalam gugatan tak bisa diterangkan secara rinci.

"Namun Majelis Hakim tidak temukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat," ujar Nugraha dalam pertimbangannya, dilansir Detik News. "Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas."

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas," imbuhnya. "Dengan demikian gugatan penggugat kabur."

Sejatinya Hakim Ketua Ramon menyampaikan dissenting opinion dalam putusannya. Ia menilai para penggugat sudah memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk melanjutkan gugatan mereka. Namun opininya kalah suara dengan dua hakim lain sehingga putusan yang diambil pun berbeda.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait