Kritik Kemenag Soal Majelis Taklim Wajib Sertifikasi, PBNU: Jangan Merepotkan
Nasional

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menanggapi wacana Kemenag untuk melakukan sertifikasi pada Majelis Taklim. Menurutnya, wacana tersebut hanya akan merepotkan masyarakat.

WowKeren - Kemeterian Agama (Kemenag) berencana untuk menerbitkan sertifikasi untuk majelis taklim. Hal ini adalah upaya Kemenag untuk menjamin mutu dari dakwah yang disampaikan para pemuka agama.

Menanggapi wacana tersebut, pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar Kemenag tak merepotkan masyarakat lewat pendataan majelis taklim. Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan jika majelis taklim adalah sarana untuk memupuk tradisi keagamaan di masyarakat.

Adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi itu nantinya malah akan mengganggu peran majelis taklim di masyarakat. "UU Keormasan sudah mengatur pendirian organisasi bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas," kata Helmy dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12).

"Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat," lanjutnya. Lebih lanjut, Helmy menjelaskan jika majelis taklim merupakan hasanah yang lahir dari inisiatif masyarakat.


Menurutnya, pendirian lembaga pendidikan agama ini adalah cara masyarakat Indonesia meneguhkan persaudaraan. Karena itu, ia menyarankan agar Kemenag tidak berkutat dengan program yang bukan jadi prioritas.

Helmy menilai jika Kemenag saat ini lebih sibuk mengurusi kebijakan non-prioritas dan cenderung menimbulkan kontroversi. Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat," tuturnya. "Kondisi ini tentu saja harus dihindari."

Sebelumnya diberitakan jika Menag Fachrul Razi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019 lalu. Lewat beleid itu, Menag Fachrul Razi dan jajaran mengharuskan majelis taklim untuk mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, maupun tempat serta materi ajar yang disampaikan.

Sertifikasi ini dibuat agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim demi mempermudah pengaturan penyaluran dana. Fachrul menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban bagi setiap majelis taklim untuk menjalani peraturan tersebut, meski di Pasal 6 Ayat (1) berkata sebaliknya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru