Kontras Nilai SKB Menteri Soal Radikalisme ASN Mirip Kebijakan Orde Baru
Nasional

Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma mengatakan bahwa di masa orde baru pernah ada peraturan Mendagri 1969 yang melarang ASN untuk tidak memilih partai politik di luar Golongan Karya pada masa itu.

WowKeren - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri untuk menangani radikalisme pada ASN. Kebijakan ini dinilai mirip seperti yang terjadi di era orde baru.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma. Feri mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah juga sempat mengeluarkan aturan serupa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 1969. Permendagri tersebut berisi larangan bagi PNS ikut aktif dalam partai politik dan aspirasi politik PNS hanya disalurkan kepada Golkar.

"Ini tidak jauh berbeda dengan era orde baru," kata Feri di Jakarta, Senin (2/12). "Di era orde baru pernah ada peraturan Mendagri 1969 itu yang memberikan larangan bagi ASN untuk tidak memilih partai politik di luar Golongan Karya pada masa itu."

Poin-poin yang ada dalam SKB, dianggap memiliki tujuan yang mengarah pada proteksi ASN agar mereka tidak melontarkan ujian kebencian pada pemerintah. "Dia (nomenklatur pemerintah) menyejajarkan dengan UUD 1945, Pancasila NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Padahal ini kan entitas yang berbeda," katanya.


Lebih lanjut, Feri menilai tujuan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah untuk mengontrol ASN agar tidak mengkritik pemerintah. Satu hal yang dikhawatirkan dari implementasi aturan ini adalah timbulnya penggunaan kekuasaan terhadap ASN yang cukup vokal. Sebab jika semisal ASN ingin mengkritisi kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai ujaran kebencian.

"Potensi menyerupai Permendagri 1969 itu sangat besar," tegas Feri. "Jadi misalnya ketika ada kebijakan yang bertentangan, dan ASN itu mengkritisi, bisa juga kemudian ditafsirkan sebagai ujaran kebencian."

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKB 11 Menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada ASN. Salah satu poinnya adalah melarang ASN untuk memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Adapun kementerian yang terlibat dalam SKB ini adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait