Zul Zivilia Ngaku Siap Hadapi Vonis Hukuman Mati Usai Jadi Pengedar Narkoba
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sidang pembacaan tuntutan jaksa atas kasus narkoba kembali ditunda, Zul Zivilia mengaku siap untuk menjalani apapun vonis dari hakim termasuk hukuman mati.

WowKeren - Zul Zivilia hingga kini masih menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Vokalis band Zivilia ini masih menunggu sidang pembacaan tuntutan dan keputusan dari jaksa.

Namun ternyata kejaksaan justru kembali menunda tuntutan atas kasus narkoba Zul. Ini merupakan kali ketujuh jaksa menunda membacakan tuntutan hukuman di sidang kasus narkoba Zul.

Alasan penundaan ini lantaran jaksa mengaku belum siap untuk membacakan keputusannya. Rupanya pihak jaksa masih perlu mendalami lebih lanjut terkait keputusan hukuman yang akan dijalani Zul.

Zul mengaku ia cukup kecewa dengan penundaan sidang ini. Walau begitu, pelantun lagu "Aishiteru" ini berharap jika penundaan vonis hukuman ini akan memiliki hikmah tersendiri dengan memberikan tuntutan yang adil baginya.

"Saya sih berharap, penundaan ini bisa memberikan tuntutan yang seadil-adilnya," kata Zul saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (2/12). "Karena kan perannya beda-beda."


Kasus narkoba yang menimpa Zul sendiri bisa dikatakan sangat serius. Pasalnya, Zul telah mengedarkan narkoba dalam jumlah yang begitu besar. Bahkan dalam dakwaan, pria usia 38 tahun ini terancam dengan hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

Zul lantas dengan tegas mengaku siap menghadapi apapun tuntutan hukuman yang harus dijalaninya. Jika memang harus menghadapi hukuman mati, Zul menyatakan tetap siap karena baginya segala keputusan sudah merupakan rencana Yang Kuasa.

"Kalau (vonis hakim) saya sih sudah siap, apapun nanti hasilnya," ungkap lelaki kelahiran Kendari ini. "Keputusan manusia, keputusan Allah juga."

Sambil menunggu sidang pembacaan tuntutan, Zul mengatakan jika dirinya berusaha untuk menjalani aktivitas dengan sebaik-baiknya. Bahkan ia bercerita sempat membuat lagu atas kasus yang menimpanya tersebut.

"Saya bikin sendiri lagu 'Cijago, Cipinang Jangan Goyang'," beber Zul. "Jadi anak-anak (tahanan lP Cipinang) sudah hafal semua di dalam situ. Liriknya begini, 'Ku sedang pulang pergi. Naik mobil tahanan. Badan sakit sakit. Tuntutan 7 tahun. Putusnya 5 tahun. Alhamdulillah. Cipinang Jangan Goyang'."

Zul sendiri berhasil ditangkap kepolisian di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 1 Maret lalu. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah total 50,6 kilogram dan 54 ribu butir pil ekstasi dari penggerebekan tersebut. Zul pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru