PKB Sebut Penambahan Masa Jabatan Presiden Tetap Bisa Diproses Meski Jokowi Tak Setuju, Mengapa?
Nasional

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa meskipun Presiden Joko Widodo tak menyetujui adanya penambahan masa jabatan presiden, wacana tersebut masih bisa diproses karena hal ini.

WowKeren - Wacana penambahan masa jabatan presiden kian menguat seiring dengan adanya rencana amendemen UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Beberapa fraksi partai politik mengusulkan agar masa jabatan presiden diperpanjang menjadi 3 periode.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu menegaskan bahwa dirinya tidak setuju terkait adanya rencana ini. Oleh karena itu, mantan Wali Kota Solo ini pun tak menyetujui adanya amendemen UUD 1945 karena dikhawatirkan pembahasannya justru akan melebar ke arah tersebut.

Penolakan Presiden Jokowi akan penambahan masa jabatan presiden itu pun diapresiasi oleh banyak pihak, salah satunya adalah Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid. Ia mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut akan menutup polemik di publik mengenai usulan itu.

"Supaya tidak terjadi polemik di masyarakat, Presiden menutup ruang amendemen (UUD 1945) terkait tiga periode jabatan itu," kata Jazilul yang dilansir Kompas pada Selasa (3/12). "Saya pikir bagus, supaya MPR juga tidak melebar-lebar."

Meski demikian, Jazilul mengatakan bahwa sikap Presiden Jokowi tersebut bukanlah penentu. Hal ini karena menurutnya amendemen UUD 1945 merupakan wewenang MPR. Jadi, apabila dalam pembahasan amendemen UUD 1945 nantinya MPR mengarah ke penambahan masa jabatan presiden, maka hal itu akan diwujudkan.


"Ya kalau Presiden tidak setuju, terus kemudian yang mengusulkan memiliki kekuatan dalam fraksi-fraksi di MPR, ya pasti pimpinan harus memproses," kata Jazilul. "Apalagi kalau misalkan ada sepertiga yang mengusulkan secara tertulis resmi, ya harus diproses itu."

Sementara itu, Amendemen UUD 1945 sendiri saat ini masih dalalm tahap menampung aspirasi dari masyarakat, yakni mulai dari organisasi masyarakat dan tokoh-tokoh. Menurutnya, amendemen UUD 1945 baru bisa dilakukan apabila ada usulan tertulis dari anggota MPR.

"Nanti ada mekanismenya kan," ujar Jazilul. "Setelah ada mekanisme tertulis, dimintakan persetujuan kepada semua fraksi yang ada, apa yang harus diamendemen pasal yang mana argumentasinya apa."

Sebelumnya, Presiden Jokowi memang mengungkapkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan adanya penambahan masa jabatan dan juga amendemen UUD 1945. Ia mengatakan bahwa pihak yang mengusulkan hal tersebut memiliki niat tersendiri.

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode, itu ada 3. Ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka," ungkapnya pada Senin (2/12). "Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja, sudah saya sampaikan."

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru