Sempat Menolak, Bareskrim Polri Akhirnya Terima Laporan FPI Soal Gus Muwafiq
Nasional

Dalam laporan LP/B/1017/XII/2019/BARESKRIM, Gus Muwafiq dilaporkan terkait tindak pidana penistaan agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

WowKeren - Ceramah KH Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq di Purwodadi, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Gus Muwafiq menghubungkan masa kecil Nabi Muhammad SAW dengan kata "nur Muhammad" dan "rembes".

Dai kondang tersebut lantas dituding telah menghina Nabi Muhammad SAW. Front Pembela Islam (FPI) pun melaporkan Gus Muwafiq ke polisi dengan tudingan penistaan agama.

Namun, Bareskrim Polri sempat menolak laporan FPI tersebut pada Selasa (3/12). Kini, Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan yang dibuat oleh anggota DPP FPI, Amir Hasanudin, tersebut.

"Laporan secara resmi diterima hari ini," tutur kuasa hukum yang bernama Aziz Yanuar dilansir CNN Indonesia pada Rabu (4/12). "Sehubungan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muwafiq di Desa Tempel Purwodadi pada November 2019 lalu."


Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1017/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2019. Dalam laporan tersebut, Muwafiq dilaporkan terkait tindak pidana penistaan agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Dengan demikian, Aziz berharap agar laporan yang dibuat oleh kliennya tersebut segera diproses demi mencegah gejolak di masyarakat. "Untuk mencegah gejolak di masyarakat dan berbagai hal penghinaan lain yang dilakukan oleh pihak lain karena tidak tegas dalam menindak para penghina nabi Muhammad dan agama Islam," ujar Aziz.

Sebelumnya, Gus Muwafiq telah memberikan klarifikasi terkait ceramahnya. Ia menjelaskan bahwa tidak bermaksud untuk menghina Rasulullah.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Ahmad Muwafiq dengan senang hati saya banyak diingatkan oleh kaum muslimin dan warga bangsa Indonesia yang begitu cinta sama Rasulullah, saya sangat mencintai Rasulullah, siapa kaum muslimin yang tidak ingin Rasulullah?" kata Gus Muwafiq dalam video.

Ia kemudian menjelaskan soal penggunaan kata "rembes" dalam ceramahnya tersebut. "Lantas kemudian terkait dengan kalimat 'rembes', 'rembes' itu dalam bahasa Jawa artinya 'punya umbel', tidak ada lain, bahasa saya 'rembes' itu umbelan itu," terangnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru