Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Temuan Yang Diabaikan Oleh Polisi Dalam Penyidikan, Apa?
Nasional

Kuasa Hukum Novel Baswedan kesal karena kasus yang terjadi sejak tahun 2017 itu belum terungkap. Menurutnya, jika Novel Baswedan yang menyidik, maka hanya dalam 3 hari sang pelaku sudah tertangkap.

WowKeren - Kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan belum juga terungkap meskipun sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu. Akibat kejadian tersebut, mata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun terluka parah.

Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, M Isnur pun kesal karena perkara kliennya yang disiram air keras tersebut sebetulnya merupakan perkara yang mudah diungkap, tetapi jadi dipersulit. Dia pun mengungkapkan beberapa temuan yang diabaikan oleh penyidik kasus yang terjadi di depan rumah Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu itu.

Temuan itu antara lain rekaman kamera CCTV dengan kualitas gambar yang baik yang ada di rumah Novel. "Ada temuan CCTV yang sangat bagus disamping rumahnya Novel. Kenapa tidak diambil? Itu CCTV berkualitas," ujar Isnur yang dilansir Kompas pada Rabu (4/12).

Selain itu, ada juga cangkir bekas menyiram air keras yang diabaikan oleh para penyidik. Terdapat sidik jari pelaku dalam cangkir tersebut. Namun, karena lama diabaikan, bukti itu kini menghilang.


"Ada cangkir bekas siram air keras Novel," ungkap Isnur kepada wartawan. "Ketika di lapangan, saksi bilang bahwa cangkir ini ada bekas sidik jarinya tapi sekarang hilang sidik jarinya."

M Isnur pun heran mengapa kasus penyiraman Novel yang hampir menginjak tahun ketiga ini belum juga terungkap siapa pelakunya. Padahal, menurutnya, proses-proses secara forensik dan hukum acara pidana sebenarnya mudah dan cepat dilakukan.

Bahkan, ia mengatakan bahwa apabila Novel sendiri yang menyidik kasus tersebut, dalam tiga hari sang pelaku sudah tertangkap. "Kalau Novel yang menyidik ini, 3 hari sudah tertangkap pelakunya. Ini perkara yang mudah bagi reserese, tapi kenapa jadi sulit? Tiga tahun tak terungkap," ujar Isnur.

Adanya pengabaian bukti ini menurutnya merupakan abuse of process atau penyalahgunaan proses penyidikan atas kasus Novel. Oleh karena itu, dia pun menduga bahwa laporan Komnas HAM mengindikasikan adanya pihak yang menghilangkan bukti-bukti tersebut. Isnur pun kemudian meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporannya tersebut.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru