PAN Sebut Amandemen UUD 1945 Tidak Akan Berjalan Mulus Usai Jokowi Menolak
Nasional

Pihak Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan pembahasan amandemen UUD 1945 akan sulit untuk berjalan dengan mulus lantaran Presiden Jokowi tidak menyetujuinya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo tidak menyetujui adanya amandemen UUD 1945 lantaran pembahasannya dinilai akan melebar ke mana-mana. Pihak Partai Amanat Nasional (PAN) pun mengatakan jika pembahasan amandemen UUD 1945 akan berjalan alot lantaran penolakan Jokowi.

Wakil Sekjen PAN Saleh Partaonan Daulay menilai jika jalan untuk melakukan amandemen UUD 1945 tidak akan mulus jika Jokowi menolaknya. Pasalnya, seluruh partai-partai pendukung pemerintah secara otomatis akan mematuhi Jokowi lantaran koalisi mereka begitu kuat.

"Jika Presiden Jokowi tidak setuju, amandemen terbatas itu diyakini tidak akan berjalan mulus," kata Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (6/12). "Sebab, partai-partai pendukung pemerintah akan diminta untuk menjaga agar tidak terjadi amandemen. Faktanya, koalisi pemerintah di parlemen saat ini sangat kuat."

Oleh sebab itu, Saleh menilai jika istilah amandemen terbatas tersebut perlu lebih diperjelas sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Hal ini mengacu dengan adanya wacana untuk memperpanjang masa jabatan dan mekanisme pemilihan presiden sehingga memicu kehebohan.

Sejumlah pihak telah menyarankan agar masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Tak hanya itu, beberapa pihak juga menginginkan agar pemilihan presiden kembali dilakukan oleh MPR seperti dahulu sehingga hal ini menimbulkan polemik.


Berbagai usulan soal amandemen UUD 1945 tersebut dinilai terus bergulir dengan liar sehingga menimbulkan banyak pro dan kontra. Melihat hal itu, Jokowi langsung menyatakan jika sebaiknya tidak perlu dilakukan amandemen UUD 1945.

"Presiden kelihatannya tidak nyaman dengan isu tersebut," ujar Saleh. "Padahal, isu itu tidak termasuk dalam tujuh yang direkomendasikan MPR periode lalu."

Lebih lanjut Saleh mengatakan jika sebenarnya amandemen UUD 1945 ini sendiri sudah menjadi rekomendasi dari MPR sejak periode 2014-2019. Kala itu, MPR telah merencanakan amandemen terbatas yang berisi tujuh isu rekomendasi tambahan.

Tujuh isu dalam rekomendasi yakni soal haluan negara, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan pemasyarakatan empat pilar dan ketetapan MPR. Dari ketujuh isu tersebut, tidak ada wacana tentang penambahan masa jabatan maupun mekanisme pemilihan presiden.

"Kalau ketujuh rekomendasi itu mau dilaksanakan, tentu saja diperlukan amandemen. Tanpa amandemen, rekomendasi itu akan menjadi dokumen kearifan saja," jelas Saleh. "PAN menilai bahwa pada titik tertentu memang diperlukan amandemen."

"Tetapi, kami tidak mau amandemen itu justru melebar kemana-mana dan tidak terkendali," sambungnya. "Kami akan menunggu dan senang hati membicarakan masalah ini dengan fraksi-fraksi lain dan kelompok DPD yang ada. Termasuk, kami membuka diri untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait