Menkominfo Sebut Google dan Facebook Rencanakan Bangun Pusat Data Indonesia
Nasional

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan jika pihak Google dan Facebook merencanakan untuk membangun pusat data di Indonesia.

WowKeren - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan rencana Google dan Facebook untuk membangun pusat data di Indonesia. Rencana tersebut dinilai Johnny sejalan dengan aturan yang telah berlaku di Indonesia.

Berdasarkan keterangan Johnny, Google dan Facebook telah menyambut baik aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dan bersiap membangun pusat data di Tanah Air. Walau begitu, Johnny masih belum dapat memastikan kapan kedua perusahaan digital asal Amerika Serikat itu akan mulai membangun pusat data di Tanah Air.

"Google, Facebook sudah punya rencana membangun pusat data di Indonesia," ujar Johnny saat menemani Presiden Joko Widodo bertemu dengan delegasi Dewan Bisnis AS-ASEAN (US-ASEAN Business Council) di Istana Merdeka, Kamis (5/12). "Tanya mereka, jangan tanya saya. Tapi kalau mereka sudah investasi di sini kan bagus."

Lebih lanjut Johnny menjelaskan jika masih ada banyak hal yang perlu diperjelas sebelum Google dan Facebokk membangun pusat data di Indonesia, salah satunya adalah terkait letak pusat data dan aliran data (flow) data. Pasalnya, aturan Indonesia harus disesuaikan dengan standar aturan yang berlaku di Internasional.


"Free flow data dalam negeri maupun melewati batas negara itu perlu ada protokolnya dan dia reciprocal-nya," terang Johnny. "Tapi standarnya di PBB belum ada, ini yang harus dibicarakan sama-sama."

"Bagaimana lintas batas negara ada di PBB untuk bersama-sama atau bilateral reciprocal seperti apa," sambungnya. "Free flow data itu apa basis kepercayaan saja atau ada standar yang dipatuhi bersama."

Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan yang berisi tentang perusahaaan-perusahaan digital baik dari dalam maupun luar negeri yang berada di Indonesia harus memiliki pusat data terintegrasi di Tanah Air. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Tak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga sedang membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Nantinya, perusahaan-perusahaan digital Internasional seperti Google dan Facebook harus mengikuti UU PDP jika sudah disahkan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait