Diundang KPK Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi, Jokowi Tak Bisa Hadir
Nasional

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang berharap agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu di momentum peringatan hari antikorupsi ini.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Acara tersebut sejatinya digelar hari ini, Senin (9/12) bertempat di Gedung KPK.

Namun sayangnya, kepala negara tidak bisa memenuhi undangan tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang akan memenuhi undangan tersebut. "Teragendakan Wapres besok (hari ini)," kata Febri, Minggu (8/12).

Adapun alasan Jokowi tidak bisa menghadiri acara tersebut lantaran sang kepala negara memiliki agenda lain. Di hari yang sama, Jokowi dijadwalkan menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57, Jakarta. Acara akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman. "Presiden akan berkunjung ke SMK Negeri 57," ujar nya.


Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang Jokowi. Ia berharap agar mantan Wali Kota Surakarta tersebut bisa hadir di peringatan tahun ini. "Kami mengundang beliau. Kalau enggak salah kabarnya nanti akan kami terima dalam waktu dekat. Jadi kita tunggu beliau. Kehadiran beliau sangat kami harapkan," kata Agus, di Gedung KPK, Jumat (6/12).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap agar Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, peringatan Hakordia akan menjadi momentum yang tepat untuk mengeluarkan Perppu tersebut.

"Saya masih berharap saat Hari Antikorupsi tanggal 9 Desember Presiden Jokowi yang rencana datang ke KPK," ujar Saut beberapa waktu lalu. "Sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perppu KPK."

Seperti diketahui, Revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu masih menyisakan polemik. Tak sedikit pihak yang mendesak agar presiden segera menerbitkan Perppu. Namun hingga kini, Perppu tersebut tak kunjung terbit. Tak hanya terkait Perppu, langkah Jokowi untuk memberikan grasi ke narapidana koruptor juga menjadi sorotan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru