Sidang Gugatan Pimpinan KPK Soal UU Dimulai, MK Tuntut Hal Ini Dari Pemohon
Nasional

Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua wakilnya, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menggugat hasil revisi UU lembaga antirasuah ke MK. Namun gugatannya dinilai masih kurang penjelasan.

WowKeren - Diketahui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan soal UU lembaga antirasuah hasil revisi kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan menyusul buramnya "masa depan" Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Sidang terhadap gugatan tersebut dilaporkan dimulai hari ini (9/12). Namun rupanya ada tuntutan tertentu yang diminta oleh Majelis Hakim MK di sidang tersebut. Apa itu?

Hakim MK Saldi Isra meminta agar para pemohon membuat konstruksi hukum dalam pembentukan revisi UU KPK. Hal ini dilakukan demi memudahkan dalam memberi kejelasan perihal letak cacat formal dari revisi UU KPK.

"Nah, ini bukan satu-satunya permohonan terkait dengan uji formal, sudah ada beberapa permohonan yang sedang jalan di MK terkait dengan uji formil," ujar Saldi dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat. "Yang paling penting dikemukakan adalah belum ada dikonstruksikan dalam permohonan ini apa yang dimaksud cacat formal oleh konstitusi itu."


Semisal bila pemohon mengajukan uji materi Pasal 20 tentang pembentukan undang-undang, maka juga harus bisa menjelaskan bagaimana mekanisme tahapannya. Selain itu, kesalahan apa yang ada serta di mana letak kecacatannya juga harus bisa dijelaskan.

"Jadi orang mengatakan praktik itu salah kalau ada bingkai idealnya, tidak bisa dikatakan salah yang kemarin itu kalau pemohon tak bangun bingkai ideal itu," tutur Saldi. "Harusnya bingkai ideal itu kemudian yang disodorkan ke kita nanti kami yang akan menilainya, bisa kita terima bisa juga nanti kami menambah atau mengubah bingkai itu."

Permintaan ini, imbuh Saldi, didasarkan pada salah satu poin yang diajukan dalam petitum pemohon. Yakni UU KPK baru merupakan produk cacat secara prosedural maupun formal.

Selain soal penjelasan cacat formal, pemohon juga diharapkan bisa menunjukkan penyebab kerugian hak konstitusional dari adanya revisi UU KPK. Namun demikian, tidak ada keterangan resmi kapan sidang akan kembali dilanjutkan.

"Di sini hanya diuraikan begini, pemohon satu merupakan perorangan, WNI yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang merupakan Ketua KPK," ujar Hakim MK, Arief Hidayat. "Itu kan hanya identitasnya belum ditunjukkan kenapa yang namanya Pak Agus Rahardjo ini dirugikan secara konstitusional."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait