ICW Tak Sepakat Koruptor Dihukum Mati: Masih Banyak Cara Buat Jera
Nasional

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai hukuman mati bukan satu-satunya cara untuk menghukum pelaku korupsi. Masih ada banyak cara untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

WowKeren - Indonesia Corruption Watch ikut menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang membuka peluang agar koruptor dijatuhi hukuman mati. ICW tidak sependapat dengan hal ini.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai hukuman mati bukan satu-satunya cara untuk menghukum pelaku korupsi. Masih ada banyak cara lain yang bisa memberikan efek jera bagi para koruptor, termasuk salah satunya membuat koruptor tersebut jatuh miskin.

"Karena masih banyak cara untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi," kata Kurnia dilansir Okezone, Rabu (11/12). "Misalnya memiskinkan koruptor, memberikan vonis penjara maksimal, pencabutan hak politik."

Menurut Kurnia, hukuman yang diberikan pada narapidana tindak pidana korupsi saat ini masih belum bisa memberikan efek jera. Misalnya vonis hukuman yang hanya sekitar dua tahun penjara. "Pencabutan hak politik pun sama, masih banyak jaksa ataupun hakim yang tidak memanfaatkan aturan ini secara maksimal," ungkapnya.


Lebih lanjut, ICW memandang pemberian hukuman mati untuk koruptor bukanlah inti dari pokok permasalahan. Yang menjadi fokus utama adalah bagaimana pemerintah memberikan kepastian untuk memberantas korupsi. ICW yakin hal itu bisa diwujudkan salah satunya dengan menerbitkan Perppu KPK.

"Namun bagaimana negara bisa memastikan masa depan pemberantasan korupsi akan cerah," lanjut Kurnia. "Kami meyakini bahwa hal ini hanya bisa tercapai jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu UU KPK."

Sejak DPR mengesahkan RUU KPK beberapa waktu lalu memang banyak menuai polemik. Hal itu bahkan sempat berujung pada aksi mahasiswa turun ke jalan yang menuntut agar presiden segera menerbitkan Perppu. Namun hingga kini, Perppu itu tak kunjung terbit.

"Sebab, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi akan berjalan dengan lancar," ujar Kurnia. "Jika lembaga yang selama ini menjadi leading sector (KPK) sudah 'mati suri' sejak UU KPK baru berlaku."

Hal senada juga sebelumnya disampaikan oleh Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai jika hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi sangat kejam dan tidak manusiawi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait