Puan Maharani Soal Aturan Izin Usaha Online: Kurang Tepat
Nasional

Aturan baru yang diterbitkan Presiden Jokowi soal izin usaha pengusaha online menuai pro dan kontra. Ketua DPR RI Puan Maharani pun turut mengomentari aturan tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-Commerce. Dalam beleid tersebut menjelaskan jika pelaku usaha yang berjualan melalui E-Commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha.

Merespon diterbitkannya aturan tersebut membuat Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara. Menurutnya, aturan tersebut dinilai kurang tepat karena penjual online diwajibkan memiliki izin usaha.

Menurut Puan, sektor perdagangan elektronik (perdagangan online) saat ini menjadi solusi alternatif dan mesin penggerak perekonomian di tengah lesunya sektor pertanian, industri, dan pertambangan. “Terbitnya PP Nomor 80 yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha dipandang kurang tepat, karena minimnya sosialisasi,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).

Sebagai kegiatan ekonomi baru, para pedangan online sedang mencari model bisnis yang tepat serta membesarkan marketplace. Karena itu, tugas pemerintah seharusnya membantu agar para pedagang online itu berkembang.


“PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistim Elektronik jangan sampai kontraproduktif menyulitkan pelaku UMKM, serta menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik (e-dagang) yang sedang tumbuh," terangnya.

Karenanya, DPR akan mendukung Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan PP tersebut. Sehingga para pedagang online bisa memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“DPR meminta kepada Kemendag untuk tidak secara langsung memberlakukan PP tentang PMSE dengan memberikan penetapan waktu, agar masyarakat yang akan melakukan perdagangan secara elektronik dapat memenuhi semua ketentuan yang diatur,” tutup Puan.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi para merchant untuk membuat izin usaha. Salah satunya dapat dibuat melalui perizinan berusaha terintegrasi alias online single submission (OSS).

"Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik," tulis aturan tersebut. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru